Potensi BPRS di Tengah Ekonomi Milenial

oleh -2,506 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, JAKARTA-Persaingan usaha di era Milenial begitu ketat. Hal tersebut dapat dilihat dari makin maraknya bisnis online, di mana banyak usaha retail yang harus tutup karena tidak mampu mengikuti persaingan pasar. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), hadir mengusung usaha bagi hasil secara bersama-sama. Hal ini demi menumbuhkan usaha mikro yang ingin tumbuh secara bersama-sama untuk peningkatan ekonomi, baik secara individu maupun imbasnya kepada peningkatan perekonomian nasional.

Menurut OJK Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dimana kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Sedangkan BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPRS berdiri berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 1992 mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Namun setelah terjadi perubahan BPRS diatur dala Undang-undang No 10 Tahun 1998.

Ketua Peneliti Stranas Hibah Kemenristek Dikti, Dr. Etty Susilowati,MM mengatakan persaingan di wilayah perbankan mikro sangat ketat dihadapi oleh BPRS. Para pelaku perkreditan yang berfokus pada wilayah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) cukup banyak. Bukan hanya BPRS yang memfasilitasi permodalan para pelaku UMKM.

“Di era digital seperti sekarang ini, oermodalan bukan hanya dilakukan oleh BPRS. Saat ini BPRS bersaing dengan para pelaku online seperti dompetku, Akhlakul dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, dari wilayah perbankan yang dibawahi oleh BUMN, seperti BTN, Mandiri, BNI, BRI, bermain di wilayah mikro. Ditambah lagi untuk perbankan swasta yang dimotori oleh perbankan asing,” terang Dr. Etty, saat mengisi Fokus Group Discussion Implementasi Model Pengembangan Bisnis BPRS.

Lebih jauh dia, mengatakan diskusi kali ini ingin mencari input dalam melihat peluang yang bisa ditimba dari para praktisi syariah di era ini. Diskusi, berfokus pada bagaimana menghadapi tantangan hingga survive sekaligus menelaah kebijakan pemerintah terkait dengan BPRS saat ini.

“Dari para peneliti kita akan mengetahui hal apa yang perlu diperbaiki dari kebijakan-kebijakan yang ada. Kita mengahdirkan para pakar untuk melahirkan cara atau teori, praktisi dan syariah. Sebenarnya dari banyak kebijakan dan praktisi, akan melahirka apa yang harus di atur oleh pemerintah, agar melihat banyak yg berminat di sini,” katanya.

Dr. Aries Mufti, Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah, mengatakan jika melihat kebutuhan dari tingkat urgensi di masyarakat tanah air, tentunya BPRS menjadi hal yang urgent dilakukan. Melihat dari kata BPRS sudah jelas, bagaimana ekonomi kerakyatan berbasis umat, BPRS menjadi pilihan untuk diperkuat dan diperbanyak.

“Kalau kita bilang bank intermediasi dari pemilik modal atau yang punya dana, yang dibutuhkan masyarakat miskin, tentunya BPRS menjadi urgent sekali diaplikasikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Budi Luhur Prof. Didik Sulistyanto, menjelaskan perkembangan perbankan di tanah air mengacu pada sistem syariah. Bukan hanya Indonesia, dunia bahkan sudah bermuara pada sistem syariah, di mana bisa dilihat kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh negara Thailand, melakukan pengembangan sistem syariah dalam kebijakan pariwisatanya.

“Kalau kita lihat penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, otomatis potensi syariah sangat besar. Permasalahannya, bagaimana membuat masyarakat agar menjadikan syariah sebagai basis perekonomiannya. FGD bertujuan untuk membangun rollmodel BPRS berkembang secara maksimum di Indonesia,” paparnya.

Acara FGD Hibah Kemenristek DIKTI juga turut dihadiri oleh M.Hadi Maulidin. SEI. MM Ketua DPW Asbisindo Jabidetabekten, serta Dima Djani, CEO Alami Financial Technologi. Dengan Moderator Dr. Kartini Istiqomah,MM Dosen MM UBL.

Sebagai informasi untuk kegiatannya BPRS yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *