PPKM Mikro Digulirkan pada 25 Zonasi Mulai 9 Februari 2021

oleh -578 views
oleh

JAKARTA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro digulirkan Selasa (9/2). Aplikasinya tetap berlaku di Pulau Jawa-Bali, namun terbagi hanya dalam 25 Zonasi. PPKM skala mikro akan terbagi dalam 3 treatment menurut tingkat infeksi pandemi Covid-19.

Serius meredam sebaran Covid-19, pemerintah melanjutkan kebijakan PPKM. Kebijakan PPKM skala mikro akan digulirkan 9-22 Februari 2021. Dasar hukumnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan Covid-19. Pemerintah juga sudah menetapkan 25 zonasi daerah dari 7 provinsi sebagai spot penerapan PPKM skala mikro.

Untuk DKI Jakarta terdapat 5 zonasi, adapun Banten diprioritaskan untuk Kabupaten dan Kota Tangerang hingga Tangerang Selatan. Jawa Barat meliputi 7 zonasi dengan penerapan di Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi,Cimahi, Depok, plus Bandung Raya. Zona Jawa Tengah memprioritaskan PPKM skala mikro pada Semarang Raya, Banyumas Raya hingga Surakarta dan sekitarnya.

PPKM skala mikro juga ditetapkan pada 3 zonasi di Jawa Timur. Ada Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya. Adapun 5 zonasi di Bali terdiri dari Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, dan Denpasar. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM mikro lebih tepat sasaran karena implementasinya dimulai pada lingkup terkecil.

“PPKM skala mikro akan lebih efektif dalam memutus sebaran Covid-19. Sebab, implementasinya menyasar langsung lingkup terkecil dari masyarakat. PPKM skala mikro juga menjadi arahan presiden yang harus dijalankan,” ungkap Airlangga.

Secara umum, implementasi PPKM jilid 3 didasarkan atas beberapa parameter. Sebut saja, tingkat kematian dan kasus Covid-19 aktif di atas rata-rata nasional. Ada juga tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, laku tingkat keterisian bed rumah sakit di atas 70%.

“Parameter-parameter utama tetap menjadi acuan. Untuk teknisnya dilakukan pemantauan zona risiko hingga tingkat Rumah Tangga (RT),” terang Airlangga yang menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pada implementasi di level RT, dilakukan test pada suspect secara aktif. Wilayahnya juga dibagi menurut tingkat infeksinya. Ada Zona Hijau dengan status tidak ada kasus aktif di tingkat RT. Untuk level ini, test dilakukan pada suspek secara aktif. Pada Zona Kuning, status ini diberikan bila dalam wilayah RT terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif Covid-19. Pada level berikutnya ada Zona Oranye.

Status Zona Oranye diberikan bila dalam 1 wilayah RT terdapat 6-10 rumah positif Covid-19 dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukannya adalah pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah termasuk tempat bermain anak hingga tempat umum lainnya. Untuk status tertinggi adalah Zona Merah yang ditetapkan bila ada lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

Penanganan yang diberikan untuk Zona Merah adalah pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, hingga menutup tempat umum. Ada juga pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang, pembatasan akses maksimal pukul 20.00 WIB, hingga peniadaan kegiatan sosial masyarakat. “Kami tetap berikan kelonggaran untuk sektor esensial. Sektor ini tetap beroperasi. Untuk kantor kuotanya hanya 50%, lalu pembelajaran secara daring,” tegas Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *