Pupuk Bersubsidi Hanya untuk Petani yang Tergabung Kelompok Tani

oleh -1,376 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) kembali menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Dadih Permana mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” kata Dadih Permana, Selasa (22/1).

Terkait dengan petani yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi, Dadih menjelaskan, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK. Sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Untuk menanggulangi hal ini, Kementan menginstruksikan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi. Termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainya pun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

“Jadi petani bergabung dengan Kelompok Tani. Dan Kelompok Tani harus segera menyusun RDKK agar segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi,” katanya.

Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Namun pada prakteknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam,” ujarnya.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

“Dalam menjalankan pendistribusian pupuk harus sesuai prinsip 6 Tepat. Yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” pungkasnya.

Sementara, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP Kementan, Muhrizal Sarwani menambahkan, Kementan akan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian.

“Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung,” ujarnya.

Dikatakan Muhrizal, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa,” kata Muhrizal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *