Respon Perlambatan Ekonomi Efek Covid-19, Airlangga Perpanjang PPnBM 100%

oleh -310 views
oleh

JAKARTA – Langkah taktis terus dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Merespon melambatnya perekonomian nasional akibat Covid-19, kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru full 100% diperpanjang hingga Agustus 2021. Idealnya kebijakan ini berakhir pada Mei 2021.

Kebijakan relaksasi PPnBM sebesar 100% memberi impact kenaikan penjualan kendaraan bermotor hingga 1.444% (yoy) per Mei 2021. Grafik kenaikkan signifikan sebelumnya sudah terlihat pada April 2021 sebesar 900%. Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar mengungkapkan, rapor industri otomotif yang terbentuk harus dijaga.

“Industri otomotif yang sudah tumbuh sangat positif harus dipertahankan. Implementasi PPKM Darurat saat ini ideal untuk menjaga ritme yang sudah terbentuk. Kami berharap pasar tetap aktif sehingga industri otomotif tetap bergerak,” ungkap Airlangga.

Pemerintah akhirnya menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal ini sebagai respon atas kenaikkan signifikan kurva Covid-19. Implentasi PPKM Darurat Jawa-Bali berpengaruh terhadap PDB nasional karena zona ini menjadi penopang 60%. Lebih lanjut, pemerintah juga menurunkan target pertumbuhan ekonomi Kuartal III/2021 jadi 3,7%-4,5%.

“Perekonomian secara menyeluruh harus dijaga, meski ada perlambatan kembali. Kebijakan PPKnBM sebelumnya sangat positif. Seiring naiknya permintaan mobil baru, industri yang berbasis otomotif kembali bergairah. Serapan tenaga kerja juga bagus,” terang Airlangga selaku Ketua KPC-PEN.

Menjaga perekonomian melalui PPnBM, kebijakan perpanjangan relaksasi 100% hingga Agustus tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Penyesuaian dalam regulasi juga sudah dilakukan, terutama Pasal 5. Sebab, pada regulasi lama untuk implementasi relaksasi 100% PPnBM mobil baru berkapasitas hingga 1.500 CC berlaku hanya sampai Mei 2021. “Penyesuaian aturan sudah dilakukan. Diskon 100% diperpanjang hingga Agustus nanti. Masyarakat yang membeli mobil baru itu tidak perlu bayar pajak,” katanya.

Selain perpanjangan full diskon 100%, penyesuaian lain juga dilakukan.. Untuk pembelian mobil baru periode September hingga Desember diberikan relaksasi 25% PPnBM sebesar 25%. Kebijakan ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon. Adapun motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *