Selain Kelola Air, P3A Bisa Jadi Unit Bisnis Sosial

oleh -1,267 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID, JAKARTA – Peran Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sangat diharapkan dalam pengelolaan air. Pasalnya, penyediaan air irigasi bagi pertanian menjadi salah satu kunci yang mendukung peningkatan produksi pangan. Namun, P3A bisa tak sekadar perkumpulan partisipatif, P3A juga bisa menjadi unit usaha sosial bagi anggota kelompok tani.

P3A mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementan untuk mendongkrak peningkatan produksi pangan secara signifikan.

“Saat ini penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang lebih memadai menjadi fokus dalam peningkatan produksi pangan. Di antaranya melalui pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi, perluasan atau pencetakan sawah baru dan penyediaan alat mesin pertanian,” kata Sarwo Edhy, Selasa (12/1).

Dari penyediaan sarana dan prasarana tersebut, jelas Sarwo Edhy, secara kuantitas mengalami peningkatan. Begitu pula dengan pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi yang sudah dilaksanakan mampu memberikan kontribusi perluasan coverage area tanaman yang terairi.

“Namun saat ini, masih perlu ditingkatkan dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi adalah bagaimana pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan. Sehingga terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan,” kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menuturkan, upaya pembinaan P3A tidak hanya diarahkan pada penyediaan atau pembagian air secara merata kepada anggotanya. Tetapi juga, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier hingga mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi yang muncul di tingkat usaha tani.

Di lapangan menunjukkan kehadiran P3A mampu menjadi pengelolaan air dalam suatu sistem irigasi yang lebih luas. Sebagai contoh, pemeliharaan saluran irigasi di tingkat sekunder dan primer ataupun daerah irigasi secara utuh yang pembinaan dan pemberdayaan kelembagaannya sudah mencapai pada tingkat mandiri.

“Partisipasi P3A dalam pengelolaan jaringan irigasi meliputi partisipasi pada operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi serta partisipasi pada rehabilitasi jaringan irigasi. Ditambah, partisipasi pada pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi,” pungkas Sarwo Edhy.

Direktur Irigasi Pertanian, Rahmanto menambahkan, peran serta masyarakat petani dapat pula dalam hal pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder. Namun Rahmanto mengakui, P3A/GP3A seringkali menemui hambatan pada kemauan petani untuk membayar iuran irigasi rendah.

“Kita sudah berlakukan Iuran Pengelolaan Air (IPAIR) yang dikelola sepenuhnya oleh P3A. Memang, kalau hanya mengandalkan uang iuran dari petani sulit sekali. Hal ini merupakan tantangan dan peluang bagi P3A dalam memperluas kegiatan usaha ekonominya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” tutur Rahmanto.

Rahmanto menegaskan bukan berarti P3A “menjual” air irigasi pada pihak yang membayarnya. Karena, pemilikan atas hak guna air dan jaringan irigasi oleh para petani anggota P3A bersifat kolektif.

Menurut Rahmanto, dalam perkumpulan P3A sebaiknya tidak hanya pengelolaan air sebagai unit usaha. Perlu adanya unit usaha sampingan seperti pengadaan saprodi, simpan pinjam, jasa alsintan, dan lain sebagainya.

“Basis unit kegiatan tetap pada pengelolaan air irigasi untuk anggotanya. Tapi juga bisa memberikan pelayanan lainnya yang menghasilkan,” tambahnya.

Pengembangan unit baru ini diharapkan mampu menghidupkan aktivitas perekonomian wilayah setempat serta mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan anggota. Unit usaha tersebut sebaiknya dilakukan mulai pada level organisasi P3A Gabungan mengingat pada tingkat ini jumlah anggotanya sudah relatif banyak (setara dengan satu kecamatan).

Selain mampu memenuhi kebutuhan petani dengan harga yang lebih murah, nantinya sebagian keuntungan dari unit usaha baru ini bisa dialokasikan untuk pembiayaan OP (saluran air menjadi bagus/ketersediaan air lebih terjamin).

“Ini tentunya sangat berdampak pada tingkat produksi mendatang,” ujar Rahmanto.

Dia mencontohkan P3A “Tani Subur” di Cibadak Sukabumi-Jawa Barat. Ternyata dari unit usaha warung saprodi telah berkontribusi besar dalam pembiayaan OP. Hal ini sekaligus menjadi salah satu fakta yang menunjukkan bahwa P3A pun mempunyai peluang dan mampu membangun.

Jadi, selain unit usaha irigasi juga membangun beberapa unit usaha lainnya seperti saprodi, jasa alsintan, simpan pinjam, dan lain sebagainya dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada.

“Kunci kekuatan P3A untuk mandiri dalam melakukan kegiatan dan mengatasi persoalan yang dihadapinya adalah kepercayaan yang cukup tinggi dari anggota terhadap pengurus P3A,” tutur Rahmanto.

Rahmanto menegaskan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50Tahun 2001 tentang pedoman pemberdayaan P3A di daerah mengamanatkan bahwa P3A dapat membentuk suatu usaha ekonomi atau agribisnis, dengan tetap melestarikan pengelolaan irigasi.

Namun demikian Rahmanto mengingatkan, asalkan, unit usaha atau koperasi tersebut berbeda secara struktural organisasi dengan kelembagaan P3A. Misalnya, anggota P3A tidak diharuskan menjadi anggota unit usaha/koperasi, Ketua P3A tidak boleh merangkap menjadi pengurus unit usaha/koperasi.

“Paling terpenting adalah dana dari iuran pengelolaan irigasi P3A tidak boleh dipakai untuk kegiatan unit usaha atau koperasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *