Tanah Dimaling dan Kasusnya Suram, Warga Lampung Adukan Nasibnya ke Bareskrim Polri

oleh -359 views
oleh

JAKARTA – Keadilan terus dicari warga Lampung hingga ke tanah Ibu Kota Jakarta. Mereka ini meradang karena tanahnya digondol orang tanpa melalui proses dan regulasi jual-beli alias dimaling. Belum lagi kasusnya mangkrak sekitar 2 tahun. Terungkap juga upaya pemerasan uang pelicin penyelesaian kasus yang bernilai ratusan juta rupiah. Kini, kepastian nasib mereka ada di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Kami menuntut keadilan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, tanah kami yang berada di Jalan Soekarno Hatta/By Pass Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tiba-tiba berpindah tangan tanpa melalui proses jual-beli yang sah. Ada potensi pemalsuan tanda tangan. Kami sejak awal juga sudah mengurus masalah ini sesuai alurnya, tapi semua terbentur uang yang harus kami berikan,” ungkap Farid Firmansyah warga Jl. Zainal Abidin Pagar Alam, Gang Keramat, No .4, Kec. Labuhan Ratu, Bandar Lampung , Lampung, Senin (22/03).

Memperjuangkan nasibnya, surat laporan terkait sengketa tanah sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/3). Laporan tersebut dimasukan melalui Dittipidum Bareskrim Polri. Sebab, sebelumnya sudah ada upaya hukum melalui jalur Polda Lampung, tapi hingga kini masih belum ada kejelasan statusnya. Mereka ini menggugat lahan yang berpindah kepemilikan dengan luas total 9.500 Meter Persegi yang tersebar pada 2 lokasi.

“Laporan ke Bareskrim Polri sudah dimasukan Senin (22/3) pagi. Menurut informasi akan ada tindak lanjut maksimal 1 minggu setelah dilaporkan. Kami berharap bisa mendapatkan keadilan di sini. Sebab, ada kongkalikong antara aparat di Lampung dengan pemilik tanah yang baru. Padahal sekali lagi, tanah itu tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun,” terang Farid lagi.

Jalan panjang berliku sebelumnya harus ditempuh Farid. Sebelum sampai di Bareskrim Polri, mereka ini sudah melaporkannya kepada Polda Lampung. Farid mengeluhkan sikap aparat yang menangani kasus ini. Sebab, ada sejumlah uang yang harus disetorkan agar kasus ini mulus. Jumlahnya sekitar Rp.120 Juta meski akhirnya dinaikkan menjadi Rp.150 Juta. Karena tidak ada uang, mereka pun sempat menawarkan opsi DP Rp.70 Juta terlebih dahulu, tapi ditolak.

“Kami berjuang sudah sangat lama, sejak awal oktober 2019. Kalau harus membayar uang juga akan disiapkan. Kami memang dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi di Polda Lampung untuk membereskan masalah ini. Kami kaget karena jumlahnya naik Rp. 30 Juta dari yang awalnya Rp. 120 juta menjadi Rp.150 Juta. Tawaran DP Rp.70 Juta juga tidak diterima,” jelasnya lagi.

Setelah itu, keduanya berangkat lagi menuju Labforensik Polri di Palembang pada 6 November 2019. Mereka ini juga membawa pembanding tambahan yang diperoleh dari Bripka Hendra Setiawan. Namun, ada kejadian unik karena ternyata tarif penyelesaian sengketa dinaikan menjadi Rp150 Juta. Hingga, mereka kembali lagi ke Labforensik untuk mengambil hasil ujinya pada 5 Desember 2019.

“Hasil yang dikeluarkan ada kejanggalan. Tidak ada satupun pembanding yang digunakan. Kami saat itu mengajukan 10 pembanding. Untuk itu, kami juga sempat melaporkan hal ini kepada Kapolda Lampung untuk melakukan uji Labforensik ulang di Mabes Polri. Semua sudah dibahas dan Bripka Hendra Setiawan ternyata tidak mengaku saat di persidangan Kode Etik,” “Terakhir, kami minta ke Mabes Polri untuk melakukan uji labforensik ulang dengan pembanding yang ada di kami”. tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *