Wajib Vaksin Covid-19, Menteri-Menteri Kabinet Jokowi Tunggu Giliran

oleh -607 views
oleh

JAKARTA – Regulasi wajib vaksin Covid-19 sudah digulirkan Indonesia sejak Rabu (13/1). Kewajiban vaksin berlaku bagi mereka yang masuk ke dalam kriteria. Hal sama bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menjadi orang di Indonesia pertama yang divaksin di Indonesia. Bergulirnya program ini menjadi angin segar bagi perekonomian, apalagi target pertumbuhan 5% sudah dipancangkan.

Jokowi sudah divaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, bersama tokoh dan perwakilan semua unsur masyarakat, Rabu (13/1). Kegiatan ini bahkan live melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. Menggunakan vaksin produk Sinovac, Jokowi disuntik pada bagian lengannya. Sebelum disuntik, ada beberapa tahapan yang harus dijalaninya. Ada pengukuran tensi darah. Petugas juga menanyakan beberapa hal menyangkut kesehatan lainnya.

Selain Jokowi, vaksin juga diberikan kepada tokoh-tokoh lainnya. Sebut saja, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, hingga Ketua IDI Daeng M. Faqih. Ada pula perwakilan dari ormas, seperti Muhammadiyah dan PBNU. Slot lainnya diisi oleh beragam perwakilan masyarakat. Sebut saja, tenaga kesehatan, tokoh agama, pengusaha, hingga pedagang yang ikut disuntik di Istana Merdeka.

Lebih lanjut, para menteri kabinet Jokowi juga akan divaksinasi Covid-19. Mereka akan divaksin melalui kementeriannya masing-masing bersama para pejabat Eselon I. Hanya saja, saat ini tata waktunya sedang dibahas. Mengacu regulasi, sebelum divaksin, seseorang akan menerima pesan wajib vaksinasi Vovid-19. Sebab, semuanya sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Vaksinasi Covid-19.

“Pemerintah sudah menegaskan kalau vaksinasi Covid-19 itu wajib. Regulasinya sudah sangat jelas mengatur hal tersebut. Lalu kenapa harus wajib? Hal ini tentu untuk mengeliminir risiko terkait sebaran Covid-19 di masa mendatang,” ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Aturan tahapan vaksinasi Covid-19 mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020. Isinya tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada beberapa kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia. Kelompok penerima ini didasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization). Atau, Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Lebih lanjut, kelompok penerima vaksin juga diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) Permenkes 84/2020. Para penerima vaksin terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ada juga aparat hukum hingga petugas pelayanan publik lainnya.

Kelompok penerima lainnya adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Ikut bergabung juga guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Slot lainnya adalah aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif.

“Pertengahan Januari ini proses vaksinasi Covid-19 mulai dijalankan. Dimulai dari Bapak Presiden Joko Widodo. Lalu, dilanjutkan gubernur, walikota, dan bupati,” tegas Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *