Kemenpar dan Pemprov Sulut Kebut Pengusulan KEK Tanjung Pulisan

oleh -901 views
oleh

MANADO – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus mengupayakan Tanjung Pulisan, Likupang, Sulawesi Utara, menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. KEK Tanjung Pulisan bisa menjadi KEK Pariwisata pertama di Sulawesi.

Kepala Dinas Pariwisata Sulut Daniel A. Wewengkang mengatakan, KEK direncanakan berdiri di kawasan lahan seluas 396 hektare. Saat ini tengah dibahas secara intensif oleh Pemerintah Provinsi Sulut dan Kementerian Pariwisata.

“Ini sudah masuk pemantapan kerja. Jadi memang betul-betul ditawarkan pada Maret itu kami pemantapannya selesai, belum keluar Peraturan Pemerintah, tapi sudah pemantapan bahwa di daerah ini ada KEK Pariwisata,” ujar Daniel, Senin (18/3).

Sebagai tahap awal, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulut dan Pemerintah Kota Minahasa Utara telah menyiapkan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan dari Bandara Sam Ratulangi menuju Tanjung Pulisan sepanjang 39 kilometer.

Proses pembebasan lahan dimulai tahun ini dan diperkirakan akan selesai pada akhir tahun. Dengan proyeksi tersebut, pembangunan jalan diharapkan dapat dimulai pada akhir tahun ini.

Selain itu, KEK Tanjung Pulisan tersebut sudah menarik minat berbagai investor dari luar negeri, khususnya China. Nilai investasi untuk pembangunan infrastruktur pada tahap awal disebutkan sudah mencapai Rp2 triliun untuk 3 tahun awal.

“Investasinya itu macam-macam, tapi direncanakan dari PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) yang mengembangkan, dia kerja sama dengan luar juga. Jadi tidak cuma mengembangkan resort, segala macamnya, tapi lingkungan di situ juga dikembangkan,” jelasnya.

Namun, dia mengatakan bahwa dana investasi asing tersebut belum dikucurkan dan masih menunggu pengesahan KEK Tanjung Pulisan terlebih dahulu. Pada 27 Maret, MPRD akan mengajukan pengusulan lanjutan kepada Pemerintah Provinsi.

Dia menjelaskan, kehadiran KEK Pariwisata akan memberikan tiga manfaat utama. Pertama, keamanan investasi dengan disediakannya izin lokasi dan amdal. Kedua, percepatan masuknya investor dengan disediakannya sarana prasarana investasi seperti listrik, air, dan jalan. Ketiga, mengakselerasi kegiatan investasi melalui adanya sistem perizinan terpadu satu pintu (PTSP).

Asisten Deputi Bidang Investasi Pariwisata Kemenpar, Henky Manurung menilai, pemerintah daerah sudah cukup koordinatif dan siap mengembangkan KEK tersebut. Namun, proses pengusulan perlu melalui tahapan birokrasi yang ada dengan terlebih dahulu mengajukan usulan kepada pemerintah dan dikaji lebih lanjut oleh Dewan KEK.

“Semua sudah sangat siap ini, semua pihak sudah sangat mendukung, kabupaten provinsi semua, cuma yang harus diperhatikan, ini kan adalah satu tahapan yang harus dilalui. Yaitu proses pengusulannya ini oleh MPRD-nya, ini baru pengusulan, belum menjadi apapun. Nah nanti akan dibahas di Dewan KEK,” kata Hengky Manurung.

Menurutnya, hampir tidak ada kendala dalam pegusulan KEK Pariwasata tersebut, kecuali penetapan luasan lahan yang ditentukan. Ada lahan seluas 16 hektar yang masih menjadi diperdebatkan sebagai bagian KEK atau tidak.

Dilanjutkannya, apabila Tanjung Pulisan telah ditetapkan sebagai KEK Pariwisata akan menghadirkan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. KEK di Nusa Dua, Bali dapat menjadi referensi pengembangan ke depan.

“Keuntungan, saya cuma bisa bilang begini, sebagai contoh Nusa Dua, Bali itu menghasilkan Rp 350 miliar pembagian dividennya kepada para pemegang sahamnya setiap tahun. Kita bisa hitung berapa pajak dan segala macamnya, dan membuka lapangan kerja, membuka destinasi baru juga,” jelasnya.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menjelaskan,, pengembangan pariwisata melalui KEK memiliki beberapa keuntungan. Antara lain penyediaan infrastruktur dan utilitas dasar oleh pemerintah pusat. Selain itu, investor juga mendapatkan insentif fiskal dan kemudahan birokrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita harapkan triwulan II-2019 Sulut sudah memiliki KEK pariwisata yang pertama yang diharapkan ada di Minahasa Utara. Dari pengalaman yang ada selama ini di Kemenpar asal mau tidak tidur, tiga bulan bisa kita ajukan ke Kemenko Perekonomian,” ujar Menpar Arief Yahya.

Dia menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk mengusulkan KEK Pariwisata. Syarat tersebut meliputi ketersediaan lahan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), infrastruktur.

Selain itu, daerah tersebut juga harus memiliki peta jalan pengembangan pariwisata di KEK yang diusulkan. Infrastruktur dasar lainnya seperti ketersediaan air baku, kelistrikan, juga menjadi sala satu persyaratan.

“KEK itu paling susah AMDAL. Jadi itu harus diajukan, tetapi Kemenko memberikan kemudahan sedikit bahwa AMDAL bisa dilakukan secara paralel. Di luar itu ada 14 syarat yang relative mudah asal tanahnya sudah clean and clear,” jelas Menpar Arief Yahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *