Sidang Joko Driyono, Terungkap di Barang Bukti Tak Terkait Match Fixing

oleh -1,094 views
oleh

JAKARTA-Empat anggota Polri dari Satgas Anti Mafia Bola yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam persidangan tidak dapat memastikan bahwa barang-barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia berkaitan dengan penyidikan perkara pengaturan skor sepakbola.

Empat anggota satgas yang menjadi saksi yakni Pudjo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu Kresna, Riyanto Sulistya, dan Franciscus Manalu dalam persidangan juga mengakui jika kedatangan mereka ke kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, dalam rangka penggeledahan ruangan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, sebagai lanjutan dari perkara dugaan match fixing yang dilaporkan oleh pelapor Lasmi, dalam perkara terpisah.

I Gusti Ngurah Krisna mengatakan temuan sobekan kertas di pantry kantor Joko Driyono dicurigai sebagai barang bukti kasus itu.

“Sampai di tempat, saudara Pujo yang mengecek bagian pantry ada sampah sampah yang dikira robekan kertas menggunakan mesin penghancur kertas. Kenapa kami tahu karena di Polda pun kami sering melakukan penghancuran kertas,” ujar Gusti.

Namun terungkap dalam fakta di persidangan, bahwa barang bukti yang disita dari kantor PT Liga Indonesia, sama sekali tidak terkait dengan perkara yang dilaporkan. Sehingga yang didalilkan terhadap Joko Driyono, yakni melakukan penghilangan dan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, terbantahkan. “ Semua dalam fakta persidangan itu menjadi terbantahkan,” ungkap Mustofa Abidin, anggota tim penasehat hukum Joko Driyono, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5)

Tim penasihat hukum Joko Driyono memang sempat mencecar saksi dari Satgas dengan beberapa pertanyaan krusial, terkait ramainya pemberitaan di media sebelumnya, bahwa terdakwa memerintahkan perusakan barang bukti, terkait dengan ditemukannya mesin penghancur kertas di dalam PT Liga Indonesia. Namun, saksi tidak dapat memastikan dokumen apa yang dihancurkan dalam mesin tersebut. Apalagi dari keterangan saksi Tri Nursalim, office boy PT Liga Indonesia, dokumen yang dihancurkan itu dokumen lama, dan bukan asli alias fotocopy, milik PT Liga Indonesia, dan dilakukan sebelum Satgas mendatangi kantor Liga Indonesia. Salim juga mengatakan, aktifitas itu sudah rutin dilakukan.

Dalam persidangan tersebut, saksi dari Satgas Anti Mafia Bola hanya bisa menyampaikan fakta bahwa sopir pribadi terdakwa Mardani Mogot alias Dani dan office boy PT Liga Indonesia Mus Muliadi, memasuki kantor PT Liga Indonesia setelah petugas memasang police line, pada Jumat 1 Februari 2019, dini hari. Dani pun, yang juga dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB itu, mengakui dirinya memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang terdakwa yang berada di dalam ruang pribadi terdakwa.

“Terungkap dengan jelas tadi, bahwa klien kami, Pak Joko jelas mengatakan kepada Dani, jangan sampai menyentuh barang apapun di ruang Komdis PSSI yang kebetulan menempati salah satu ruangan di kantor PT Liga Indonesia. Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa, Dani memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang menjadi obyek geledah oleh Satgas,” urai Mustofa.

Terkait barang bukti yang disita, di antaranya dokumen keputusan Komdis PSSI yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalilkan terkait dengan perkara pengaturan skor, ternyata hanya petikan putusan Komdis terkait hukuman atas tingkah laku suporter. “Jadi menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi, ibarat ada ancaman bom di suatu lokasi dengan ditemukannya satu bungkusan misalnya, maka yang disisir bisa sampai radius satu kilometer. Perkara nanti setelah dibuka bungkusan isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini,” pungkas Mustofa.

Seperti diketahui mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang untuk pembuktian dan menghalangi pemeriksaan dan penyelidikan dalam tindak pidana pengaturan skor. Joko didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363, Pasal 236, Pasal 235, Pasal 232 dan Pasal 221 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *