Lembaga LPI TIPIKOR RI Minta KPK Segera Usut Kasus Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan

oleh -1,669 views
oleh

SURAJATIM.CO.ID– Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua MPR Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang pengusaha Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dijakarta, pada hari Senin tanggal : 5 – Januari 2015 ( 3 Tahun yang lalu )

Gulat diajukan ke persidangan karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau,

Dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung harus ditelusuri oleh KPK. Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, setiap alih fungsi hutan itu harus mendapatkan persetujuan menteri terlebih dahulu.

“Kita dari elemen masyarakat meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat terhadap kasus tersebut siapa pun dia, karena kita sama di mata hukum,” kata Aidil.

Hasil rekaman yang di sajikan oleh jaksa penuntut KPK waktu persidangan sesuai fakta persidangan dan kenapa pihak penyidik KPK tidak menindak lanjutin terhadap dugaan Gratifikasi terhadap penerbitan izin di Riau tersrbut,” Ungkap Aidil fitri

Aidil fitri, SH ketum LPI Tipikor RI angkat bicara,” Kenapa KPK tidak menindak lanjutin hasil fakta persidangan terkait dugaan Gratifikasi terkait kasus di atas kami melihat hukum di NKRI ini masih tebang pilih dan tidak adil,” Ungkap Aidil fitri.

Apakah karena orang yang disebut dalam rekaman itu ketua partai, atau orang yang punya pengaruh di NKRI sehingga hukum hanya tajam kebawa dan tumpul ke atas,” Ungkap Aidil fitri.

Sebagai warga negara sangat berharap kepada KPK untuk menuntaskan dugaan kasus ini siapa pun yang terlibat harus di proses secara hukum biar ada kepastian hukum dan rasa keadilan buat Rakyat Indonesia karena kita sama di mata hukum.

Kita sebagai warga Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi hukum yang sah secara konstitusi, Jadi untuk apa UU dan lembaga yg di bantuk itu mengunakan uang Negara yaitu uang Rakyat,” Ungkap Aidil fitri, SH ketum LPI Tipikor RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *