PPK Curug Pastikan Lapangan Cibenter di Cukanggalih Jadi Lokasi Kampanye Rapat Umum Terbuka Pasangan Calon di Kecamatan Curug

oleh -25 views
oleh

TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat kampanye terbuka atau rapat umum bagi pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

 

Pengumuman tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPU Nomor 1858 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024.

 

Dalam surat keputusan tersebut, Kecamatan Curug menyediakan lokasi kampanye rapat umum bersama dengan 4 Kecamatan lain, yakni Kronjo, Pakuhaji, Sindang Jaya, dan Solear.

 

Adapun lokasi kampanye rapat umum di Kecamatan Curug yaitu di Lapangan Cibenter Cukanggalih, bukan di Stadion Mini Kecamatan. Hal tersebut ditegaskan oleh A. Fachrudin, Ketua PPK Curug

 

“Di SK tersebut memang tertulis hanya lapangan Cukanggalih. Namun, lapangan yang dimaksud bukan Stadion Mini Kecamatan tapi Lapangan Cibenter yang disamping Stadion Mini Kecamatan,” ucap Fachrudin.

 

Di sisi lain, PPK Curug Pokja Partisipasi Masyarakat dan SDM menyebut, penggunaan lokasi untuk kampanye pasangan calon dilarang jika menggunakan sarana umum milik Pemerintah.

 

“Sarana Umum Milik Pemerintah diilarang untuk digunakan dalam kegiatan kampanye,” ucap Fariz.

 

Adapun terkait mekanisme penggunaan tempat untuk kampanye rapat umum, ia mengatakan prosedurnya disesuaikan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan.

 

“KPU hanya mengeluarkan SK atas info yang disampaikan tim pasangan calon. Jika ada yang ingin menggunakan, tentu harus melakukan koordinasi dengan pemilik lahan setempat terkait perizinan, kemudian menyampaikan pemberitahuan dan tembusan kepada pihak berwenang,” ujar Fariz.

 

Fariz menyampaikan, perijinan dan pemberitahuan harus dilakukan oleh tim pasangan calon dalam rangka mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada saat pelaksanaan.

 

“Kita kan menggunakan lahan milik orang lain, masa tidak ijin sama yang punya. Kemudian pemberitahuan ke Kepolisian dan tembusan ke KPU dan Bawaslu juga harus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban kampanye,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *