Pertanian Bireun Semakin Berkembang Pesat Berkat Jalan Usaha Tani

oleh -715 views
oleh

BIREUN – Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program Jalan Usaha Tani (JUT) untuk Kelompok Tani Keupula Jaya di Desa Gampong Manis Kupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, Aceh. Jalan Usaha Tani yang dibangun dengan dengan panjang 545 meter dan lebar 3 meter itu mendorong sektor pertanian di Bireun semakin berkembang pesat.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam era 4.0, sektor pertanian ditandai dengan penggunaan alat mesin pertanian (alsintan). “Agar dapat menjangkau areal persawahan, maka diperlukan akses berupa jalan usaha tani agar alsintan dapat dioperasionalkan,” ujar Mentan SYL.

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menerangkan, JUT merupakan akses infrastruktur yang dibangun untuk meningkatkan produktivitas pertanian. keberadaan JUT akan memperluas jangkauan distribusi budidaya pertanian.

Ali melanjutkan, prasarana dan sarana pertanian pada era pertanian modern memang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas. “Untuk memenuhi persyaratan penggunaan alsintan serta pengangkutan sarana produksi dan hasil panen, diperlukan fasilitas jalan, jembatan, serta kelengkapannya yang memadai,” katanya.

Ia menambahkan, majunya sistem pertanian tak hanya ditandai dengan penggunaan alsintan saja, tetapi juga meningkatnya produktivitas dan kesejahteraan para petani.

Menurut Ali Jamil, JUT merupakan program yang sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yaitu menyediakan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor.

“Jalan usaha tani ini akan mempermudah akses alsintan menjangkau areal persawahan. Jalan pertanian ini akan memutus cost produksi yang besar dan memberi banyak manfaat untuk petani,” jelas Ali Jamil.

Dalam konteks sistem pertanian modern, kata dia, diperlukan penambahan maupun penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang dapat menunjang penggunaan alsintan.

Selain itu, diperlukan pula penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian untuk mengangkut sarana produksi pertanian (saprodi) dan hasil pertanian, baik dari maupun menuju lokasi.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *