Ketua DPD RI: Kembali ke Pancasila, Upaya Jaga Kedaulatan Hadapi Ancaman Krisis Pangan

oleh -136 views
oleh

SURABAYA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong bangsa ini untuk membangun kekuatan ekonomi dan menjaga kedaulatan sektor pangan. Hal ini karena adanya ancaman krisis pangan dunia, yang diperkirakan terjadi menjelang tahun 2040 hingga 2050
mendatang.

Salah satu upaya yang ditawarkan LaNyalla untuk menjawab hal itu adalah menerapkan kembali secara utuh Azas dan Sistem bernegara yang sesuai dengan Falsafah Dasar Bangsa dan Negara ini, yaitu Pancasila.

Hal itu disampaikan oleh LaNyalla di hadapan ratusan anggota Forum Komunikasi Pemuda Jawa Timur dalam acara Sosialisasi Empat Pilar Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di Surabaya, Senin (22/1/2024).

“Indonesia akan mengalami ledakan jumlah penduduk usia produktif, yang mencapai 70 persen populasi dari total
penduduk di Indonesia. Bahkan Badan Pangan Dunia meramalkan akan
terjadi peningkatan kebutuhan pangan sebanyak 60 persen di tahun tersebut dibanding sekarang. Ini tentunya harus diperhatikan oleh kita semua dengan baik. Agar penduduk dunia tidak mengalami kelaparan,” tukas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, untuk lebih memperkuat kedaulatan bangsa dan negara, baik kedaulatan di sektor pangan, maupun kedaulatan di sektor pengelolaan sumber daya alam lainnya, bangsa ini harus kembali kepada Pancasila.

Karena Perubahan atau Amandemen Konstitusi di Tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah Azas dan Sistem bernegara Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal.

“Sehingga sistem ekonomi negara ini dikendalikan oleh ekonomi pasar global. Negara tidak lagi berdaulat penuh atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Ijin
Pertambangan,” paparnya.

Padahal, lanjut dia, konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para
pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah Asli
berikut penjelasannya adalah negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabang-
cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga
ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara,
dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.

“Konsep ini sudah kita hapus. Karena sejak penggantian Konstitusi dari Naskah Asli menjadi Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 2002 silam, negara ini semakin memberi karpet merah bagi kekuatan modal untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alam di negara ini. Akibatnya Negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia,” tukas dia lagi.

Akibatnya, yang terjadi saat ini adalah ketidakadilan ekonomi. Dan ketidakadilan ekonomi tersebut adalah penyebab kemiskinan struktural. Inilah sebenarnya akar masalah kemiskinan yang dihadapi bangsa ini.

“Sehingga saya mendorong semua elemen bangsa ini menyepakati untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, untuk kemudian kita perbaiki kekurangannya dengan cara yang benar, melalui Teknik Adendum. Sehingga pada akhirnya kita akan kembali kepada Mazhab Ekonomi kesejahteraan. Yaitu konsep ekonomi usaha bersama dengan
azas kekeluargaan dan pemerataan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Sefdin Syaifudin, Pengamat Ekonomi-Politik Ichsanuddin Noorsy, Pegiat Konstitusi dr Zulkifli S Ekomei, Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto beserta jajaran.(*)