LaNyalla Ajak Asparagus Dorong Kembalinya Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Bangsa

oleh -51 views
oleh

SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak Para Lora dan Gus yang tergabung dalam Asparagus untuk bersama-sama mendorong bangsa ini kembali kepada Pancasila. Sebab faktanya amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999 hingga 2002 telah mengganti lebih dari 95 persen pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli.

“Perubahan itu telah menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Karena tidak lagi ditemukan penjabarannya dalam pasal-pasal konstitusi hasil perubahan tahun 2002,” tegas LaNyalla saat silaturahmi dengan Asparagus di Gedung KADIN Jawa Timur, Selasa (30/5/2023).

Disampaikan juga oleh LaNyalla tentang hasil survei terbaru Setara Institute dan Forum on Indonesian Development (INFID) yang mencatat 83,3 persen siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menganggap Pancasila bukan ideologi permanen dan bisa diganti.

Menurut LaNyalla hal itu adalah salah satu hasil dari perubahan UUD 1945 yang dilakukan di tahun 2002 silam.

“Tentu kita semua prihatin melihat fakta itu. Sudah sering saya ingatkan apa yang dikatakan Ki Hajar Dewantoro pada tanggal 31 Agustus 1928 silam bisa benar-benar terjadi. Dan ini terbukti saat ini. Yang ada di top of mind anak-anak kita, yang notabene adalah generasi penerus pemegang arah perjalanan negara ini ya seperti itu,” paparnya.

Seperti diketahui, pahlawan Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantoro saat itu mengatakan; ‘Jika anak didik tidak kita ajarkan wawasan kebangsaan dan nasionalisme, maka bisa jadi di masa mendatang mereka akan menjadi lawan kita’.

LaNyalla juga mengingatkan bahwa bangsa ini melalui TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 telah mencabut P4 (Penataran Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

“Ini adalah awal bangsa ini dipisahkan dari ideologinya. Awal bangsa ini meninggalkan Pancasila sebagai grondslag bangsa. Dan penghancuran memori kolektif sebuah bangsa memang bisa dilakukan tanpa metode perang militer. Tetapi dengan memisahkan generasi bangsa itu dengan ideologinya,” tandasnya.

Ditegaskannya, pasal-pasal dalam UUD hasil amandemen menjabarkan ideologi individualisme dan liberalisme. Sehingga wajar Indonesia semakin karut-marut dan ekonominya yang kapitalistik menghasilkan oligarki.

Karena itu, lanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu mengajak para Lora dan Gus untuk mendorong lahirnya Konsensus Nasional semua elemen bangsa yang masih peduli dan waras punya untuk bersepakat mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, yang terjabarkan melalui Pasal-Pasal di dalam Konstitusi.

“Kita perbaiki kelemahan naskah asli konstitusi kita dengan teknik adendum, tanpa mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa,” tukas dia.

Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi oleh Staf Ahli Ketua DPD RI A Zaldy Pahlevi Abdurrasyid dan Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto.