Raja Galuh Berharap Hukum Adat Harus Seirama dengan Hukum Agama dan Hukum Negara

oleh -211 views
oleh

Jakarta – Masyarakat sebenarnya sudah rindu dengan peradaban-peradaban yang sudah di bangun para leluhurnya.

Adapun permasalahan yang timbul saat ini kata Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB, kehadiran negara yang ditingkatkan, sesuai hukum yang sudah diakui negara yaitu, hukum agama, hukum negara, dan hukum adat, yang memiliki kedudukan yang sama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.

“Momentum Hari Masyarakat Adat ini, saya sangat berharap, bahwa kedudukan hukum adat ini menjadi prioritas, didalam menjalankan hukum tata negara di Indonesia ini,” ujar Evi Silviadi di Subang, Senin (8/8/2022).

Sementara itu lanjut Raja Galuh Pakuan, kedudukan hukum adat saat ini di Indonesia ini, belum optimal terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijalankan oleh negara.

“Belum optimal, hukum adat ini masih dianggap aksesories,” imbuhnya.

Terkait belum optimalnya negara menempatkan hukum adat ini, maka Lembaga Adat Karatwan ditegaskan Evi Silviadi, akan terus membangun kesadaran masyarakat adat, untuk menjalankan hukum adatnya, yang sudah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, dan juga Pancasila, sehingga masyarakat adat ini, mampu membangun kebhinekaan.

“Masyarakat adat ini, ada saat ini sebetulnya, bukan masyarakat yang menolak akan perkembangan jaman, tetapi masyarakat adat kami ini, masyarakat adat yang bisa menerima perkembangan jaman,” tegas Evi Silviadi.

Evi Silviadi menegaskan, masyarakat adat saat ini tidak memiliki kedudukan hukum yang sama untuk membangun bangsa ini.

“Kami masyarakat adat, hanya diberi porsi sebatas seremoni belaka, sebagai etalase bangsa, tidak diberikan porsi yang lebih dalam membangun bangsa ini,” tuturnya.

Evi Silviadi juga berpesan, agar masyarakat adat tetap mengembangkan tradisi, sehingga akan menjadi sebuah kekuatan dalam menjaga bhineka tunggal ika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *