Universitas Padjajaran Gelar Orasi Ilmiah: “80 Tahun Prof Romli Atmasasmita, Pembangunan dan Penegakan Hukum di Era Globalisasi”

oleh -82 views
oleh

SUARAJATIM.CO.ID//Bandung – Universitas Padjajaran dengan bangga mengadakan acara Orasi Ilmiah yang mengangkat tema “80 Tahun Prof. Romli Atmasasmita: Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Tengah Perkembangan Transisi Masyarakat Memasuki Era Globalisasi”, bertempat di aula Graha Sanuasi Hardjadinata Dipati Ukur, Bandung. Acara ini bertujuan untuk menghormati kontribusi dan pengabdian Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M dalam bidang hukum dan untuk mendiskusikan tantangan serta solusi hukum di era globalisasi saat ini.

Romli Atmasasmita, yang merupakan tokoh sentral dalam acara ini, juga menyampaikan pesan dan kesan. “Sangat menggembirakan melihat antusiasme para peserta dalam membahas isu-isu penting yang dihadapi hukum di era globalisasi. Dari sudut pandang hukum, kita perlu menciptakan kerangka regulasi yang adaptif agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Romli.

Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M berpandangan bahwa era globalisasi yang berdampak sangat signifikan terhadap perubahan di berbagai sektor termasuk dalam kebijakan hukum tanpa terkecuali perubahan masyarakatnya menimbulkan banyak persoalan hukum yang tidak terelakkan. Diantara carut marut sistem hukum Indonesia saat ini, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M akan menyampaikan ide dan gagasan beliau bagaimana menyikapi hal tersebut dalam hal pembangunan dan penegakan hukum.

Dalam kesempatan ini, Poppy Zeidra Economics and Business Anchor serta CEO Indonesia Business Trade Solution, memberikan apresiasi yang mendalam. “ Acara ini adalah penghormatan yang layak bagi Prof. Romli Atmasasmita, seorang guru besar Hukum Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam pengembangan hukum di Indonesia. Diskusi ini sangat penting untuk memahami bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan masyarakat yang cepat untuk Indonesia lebih maju,” ungkap Poppy.

Acara ini diharapkan dapat menjadi platform bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa untuk bertukar pikiran serta menggali solusi atas tantangan hukum yang ada.(***)