Banjir Hantam Sawah Petani di Bogor, Kementan Dorong Petani Ikut Program AUTP

oleh -669 views
oleh

JAKARTA – Banjir dan longsor menghantam Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Akibatnya, 5.700 meter persegi areal persawahan milik petani rusak terendam banjir. Agar tak mengalami kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi bagi areal persawahan petani. Dengan mengikuti asuransi pertanian, petani akan terlindungi dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.

“AUTP ini program proteksi kepada petani ketika mengalami gagal panen. Dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen,” tutur Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim setiap kali mengalami gagal panen. “Artinya, meski mengalami gagal panen, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali pertaniannya tanpa terkendala permodalan,” tutur Ali.

Ditambahkannya, ada dua hal yang terjaga ketika petani mengikuti program AUTP. Pertama, produktivitas pertanian terjaga. Kedua, ketahanan pangan pun akan terjaga. Dikatakan Ali, program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” tutur Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, hal terpenting dari program AUTP ini adalah mendukung penuh tingkat ketahanan petani dalam menjalankan usaha pertaniannya. Artinya, petani mendapat pertanggungan dari asuransi ketika terjadi gagal panen.

“Pertanian adalah sektor yang cukup rentan. Asuransi menjaga kerentanan tersebut. Sebab, petani harus terus berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat kita,” tutur Indah.

Sekadar informasi, ada beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim dari jumlah total premi sebesar Rp180 ribu per hektare per musim, sebab sebesar Rp140 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN.(YR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *