eRDKK Dimanfaatkan untuk Minimalisir Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

oleh -474 views
oleh

PALEMBANG – Stok pupuk untuk wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya dipastikan tercukupi oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Agar tidak terjadi penyelewengan, elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) dimanfaatkan saat pendistribusian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan jaminan yang diberikan ini bisa membuat tenang petani.

“Kita ingin produksi pertanian tidak terganggu. Dan Kementan bersama produsen pupuk pun memastikan pupuk tersedia. Kita berharap dengan bantuan pupuk ini petani bisa meningkatkan produktivitas. Sehingga programna menjadi tepat sasaran,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi memegang prinsip 6T.

“Agar pupuk subsidi yang didistribusikan bisa tepat sasaran, kita memegang prinsip 6T atau 6 tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu,” terangnya.

Selain itu, Kementan juga telah menetapkan kriteria penerima manfaat pupuk bersubsidi.

“Kriteria yang teah ditetapkan adalah petani wajib memiliki KTP, memiliki lahan usaha maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK,” katanya.

Sarwo Edhy menjelaskan, pengisian data eRDKK ini sangat penting. Karena data penerima dan jumlah pupuk yang diberikan tercantum dalam data tersebut.

Terpisah, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang memastikan distribusi pupuk subsidi sesuai dengan mekanisme eRDKK.

Vice President (VP) Humas PT Pusri Soerjo Hartono mengatakan, penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi menjadi tepat sasaran.

“Melalui sistem ini dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK,” kata Soerjo.

Usulan kebutuhan pupuk subsidi yang tercantum di e-RDKK dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi. Dari SK tersebut kemudian terbit SK tingkat provinsi dan SK tingkat kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.

Dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pusri mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi Tahun 2021.

Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.

Sejauh ini, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *