Kementan Ajak Seluruh Stakeholder Kawal dan Perketat Pengawasan Pupuk Subsidi

oleh -912 views
oleh

Jakarta – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi penyaluran pupuk subsidi, mari berani melaporkan kalau ada penyelewengan, jangan takut,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (27/1).

Selain itu, Menteri Pertanian juga mendukung aparat keamanan untuk bertindak secara tegas dalam membongkar sindikat mafia pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Hal ini ditujukan agar penyaluran pupuk subsidi bisa tepat sasaran sampai ke tangan petani.

“Saya mendukung aparat hukum untuk bertindak tegas kepada para pelaku yang menyelewengkan pupuk subsidi ini. Tindakan mereka telah merugikan petani kita,” ucap Mentan Syahrul.

Subsidi pupuk adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk membantu para petani, sekaligus menjaga ketahanan pangan. Dengan subsidi pupuk diharapkan produktivitas tanaman dapat meningkat.

Kementerian Pertanian tahun ini mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair. Menurut aturan yang berlaku, seharusnya penyaluran pupuk subsidi tersebut dilakukan secara tertutup melalui distributor dan agen resmi yang ditunjuk PT. Pupuk Indonesia.

Di sisi lain, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK). Dalam sistem ini terdapat data petani _by adress by name_, serta kebutuhannya berdasarkan luas lahannya.

Namun karena ulah para oknum yang tidak bertanggung jawab, pupuk subsidi tersebut diselundupkan antar daerah, ditimbun, dan/atau, dijual bebas dengan harga di atas yang sudah ditentukan pemerintah. Bahkan, pupuk subsidi itu juga tidak sampai ke tangan petani yang terdaftar dalam sistem eRDKK. Ini yang akhirnya merugikan para petani.

“Praktik mafia pupuk subsidi ini adalah musuh bersama. Ke depan kita harus perkuat sistem pengawasan untuk melawan mereka. Selain peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kita akan libatkan kelompok tani, penyuluh pertanian, dan masyarakat luas,” kata Mentan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, pengawasan ketat dilakukan untuk melindungi petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (e-RDKK).

“Kementan bersama Pupuk Indonesia terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” katanya.

Sebagian kasus penyelewengan pupuk subsidi di beberapa daerah, lanjut Ali Jamil, menunjukan bahwa sindikat tersebut sangat terstruktur, berbahaya dan merugikan petani.

“Saya berharap sindikat tersebut dapat diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, bagaimana bukan hanya petani yang dirugikan namun, hajat hidup orang banyak terganggu jika petani tidak menanam karena kendala pupuk,” paparnya.

Oleh karena itu, kata Ali Jamil, dirinya berharap ke depan tidak terjadi lagi penyelewengan pupuk subsidi di daerah-daerah lainnya agar peningkatan produksi dan swasembada pangan dapat terwujud.

“Selain Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari Pemda, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan tentu peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal pupuk subsidi tepat sasaran, harapan kami di daerah-daerah lain tidak terjadi lagi penyelewengan pupuk subsidi,” tutup Ali Jamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *