Kementan Sampaikan Pentingnya Mitigasi Cegah Gagal Panen

oleh -136 views
oleh

KALIMANTAN SELATAN – Kementerian Pertanian mengajak pemerintah daerah dan petani untuk sama-sama mewaspadai ancaman yang dapat membuat pertanian gagal panen.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan gagal panen sangat mengganggu.

“Gagal panen tidak hanya membuat pertanian terganggu dan produksi menurun. Akibatnya, kebutuhan masyarakat juga dapat ikut terganggu. Dan petani pun dapat menderita kerugian,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

“Mitigasi bencana sangat penting. Sebab, akan membantu mengatasi masalah petani termasuk juga ketersediaan pangan,” tuturnya.

Ali menjelaskan, ada berbagai upaya mitigasi yang dapat dilakukan sesuai masalah yang ada.

“Di antaranya mengendalikan hama atau bisa juga dengan mengasuransikan lahan. Dengan asuransi, petani tidak hanya terhindar dari kerugian. Ketersediaan pangan pun akan aman sebab petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali,” paparnya.

Antisipasi ini juga yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Pemprov Kalsel memberikan beberapa arahan kepada Dinas Pertanian yang ada di kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya gagal panen di musim kedua.

“Kami telah memberikan instruksi kepada Dinas Pertanian seluruh kabupaten/kota agar mengantisipasi gagal panen akibat cuaca belakangan ini,” ucap Kepala Dinas TPH Prov. Kalsel, Syamsir Rahman.

Menurutnya, instruksi Pemprov tersebut di antaranya membersihkan saluran irigasi, agar tidak ada sumbatan yang mengakibatkan banjir pada lahan pertanian.

Selain membersihkan saluran irigasi, pemerintah juga mendampingi petani dalam melakukan pengendalian hama.

“Serta diberikan obat-obatan supaya tanaman lebih cepat panen, agar waktu panen yang sekitar 100 hari bisa menjadi sekitar 90 hari,” tuturnya.(YR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *