Jalan Buntu Bernegara: SBY Harus Bertanggung Jawab!

oleh -1,434 views
oleh

Oleh Muslim Arbi

Negara demokrasi yang adil, makmur, aman, tentram damai dan maju seperti yang sering disampaikan oleh SBY terbukti hanya jargon semata.

Faktanya sejak SBY sebagai presiden hingga saat ini cita cita itu semakin jauh dan  melenceng.

Sesungguhnya sejak amandemen 2002, negara yang berkedaulatan rakyat seperti yang ada dalam teks pembukaan UUD’45 itu sudqh tidak ada.

Karena sudah tidak ada lagi MPR sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara sudah diganti oleh kedaulatan konstitusi yang mengadopsi negara negara liberal.

Dan jadilah politik, ekonomi kita liberal dan menindas rakyat.

Alih – alih mensejahterakan, rakyat tergilas dan tertindas oleh segelintir orang.

Sejak bunuh diri massal oleh MPR pada lembaganya sendiri pada tahun 2002, maka hilanglah pondasi kedaulatan rakyat ini.

Pertanyaannya, lalu siapa yang berhak untuk melakukan amandemen/perubahan konstitusi ke depan?

Jawabnya tidak ada lembaga yang bisa melakukan.

Karena itu kita sebut jalan buntu bernegara. Deadlock konstitusi.

SBY sebagai orang yang paling bertanggung jawab seyogyanya tidak menghalangi perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup.
Proporsional tertutup adalah konstruksi UUD’45 naskah asli.

Sistem ini menuju pileg oleh parpol dan pileg oleh perseorangan.

Dengan demikian konstruksi DPR lebih kuat karena ada wakil parpol dan wakil perseorangan. PDIP setuju dengan proporsional tertutup karena PDIP berkeinginan mengembalikan konstitusi negara seperti yang digagas para founding fathers (Soekarno dkk), yaitu UUD’45 naskah asli.

Dalam sejarah amandemen PDIP adalah parpol yang menolak dilakukan amandemen, namun kemudian setuju amandemen dengan syarat hati-hati dalam melakukan amandemen.

Sekali lagi, SBY jangan lari dari tanggung jawab.