Beli Pupuk Manual, Daerah Harus Wajibkan Petani Masuk e-RDKK

oleh -446 views
oleh

BOJONEGORO – Kementerian Pertanian (Kementerian) mewajibkan daerah yang belum menerapkan Kartu Tani memastikan petaninya masuk elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) untuk pembelian pupuk bersubsidi. Seperti yang dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang gencar mendorong kelompok tani (poktan) memastikan anggotanya masuk dalam e-RDKK.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Pemerintah melakukan alokasi pupuk bersubsidi sesuai e-RDKK, dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

“Hal ini penting karena jika data tidak diinput, maka petani tidak akan mendapatkan pupuk subsidi. Ini pula yang sering menimbulkan masalah di belakang hari. e-RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan, maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” kata Mentan SYL, Jumat (6/11).

Sebagaimana diketahui, e-RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy meminta kepada dinas yang membidangi pertanian segera mengunggah (upload) data RDKK yang lengkap dengan NIK dan KK secara digital ke eRDKK karena kebijakan sekarang hanya menggunakan data e-RDKK yg sudah diunggah.

“Kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk,” tambah Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menjelaskan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Kepala Disperta Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, dalam proses pembelian pupuk bersubsidi bisa dengan cara manual. Namun, yang menjadi catatan, data petani harus masuk dalam eRDKK. Sehingga, bisa mempermudah dalam proses pembelian pupuk.

“Jika dalam poktan ada anggotanya belum masuk dalam eRDKK otomatis belum bisa menebus pupuk bersubsidi,” kata Helmy.

Helmy menjelaskan, poktan membuat rekomendasi data petani kepada petugas penyuluh lapangan (PPL) untuk dimasukkan ke eRDKK. Sehingga, poktan atau petani dapat melakukan pembelian pupuk bersubsidi.

“Dulu petani bisa langsung datang ke kios. Namun, kini ada persyaratan yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Dia melanjutkan, kios sudah menyediakan pupuk bersubsidi. Namun, harus memenuhi beberapa persyaratan seperti membuat permohonan pengajuan pupuk di ketua poktan, foto lahan yang akan ditanami, dan nama pemohon ada di eRDKK. Penebusan pupuk bersubsidi, mulai dari pemberkasan harus sudah lengkap. Nantinya, koordinator wilayah (korluh) akan membuat surat rekomendasi untuk penebusan pupuk di kios.

“Juga tahun ini realokasi pupuk sebanyak 10 ton jenis urea. Karena itu, memasuki musim tanam petani diharapkan segera menebus pupuk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *