Pendidikan Berkualitas Merata kembali menjadi sorotan tajam menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026. Di tengah gegap gempita seremoni dan pidato resmi, Komisi X DPR RI mengirimkan sinyal keras kepada pemerintah: janji pemerataan kualitas pendidikan belum sepenuhnya ditepati. Dari ruang rapat di Senayan hingga ruang kelas di pelosok desa, kesenjangan mutu pengajaran, fasilitas, dan kesempatan belajar masih terasa nyata.
Hardiknas 2026 dan Tuntutan Serius Soal Pendidikan Berkualitas Merata
Peringatan Hardiknas 2026 tidak lagi hanya dipandang sebagai seremoni tahunan, tetapi sebagai momentum koreksi arah kebijakan. Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga, dan kebudayaan memanfaatkan momen ini untuk mendesak pemerintah mempercepat realisasi Pendidikan Berkualitas Merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam beberapa rapat kerja, anggota Komisi X menyoroti fakta bahwa meski anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBN, kualitas layanan pendidikan belum merata. Sekolah di kota besar menikmati fasilitas laboratorium, perpustakaan digital, dan guru bersertifikat, sementara banyak sekolah di daerah tertinggal masih berjuang dengan ruang kelas rusak, kekurangan guru, dan akses internet yang nyaris tidak ada.
“Jika kualitas pendidikan masih ditentukan oleh kode pos tempat anak lahir, berarti negara belum sepenuhnya hadir di ruang kelas mereka.”
Desakan Komisi X bukan sekadar kritik, tetapi juga ajakan untuk merumuskan kembali prioritas. Pemerataan kualitas tidak hanya soal membangun gedung sekolah, melainkan memastikan setiap anak, di mana pun berada, mendapatkan pengajaran yang relevan, bermutu, dan setara.
Pemerataan Anggaran dan Kebijakan Pendidikan Berkualitas Merata
Pembiayaan menjadi titik awal yang paling sering disorot ketika berbicara tentang Pendidikan Berkualitas Merata. Komisi X menilai, distribusi anggaran pendidikan masih cenderung timpang, dengan porsi besar terserap di wilayah yang sudah relatif maju.
Skema Dana dan Ketimpangan Pendidikan Berkualitas Merata
Secara formal, pemerintah telah mengalokasikan dana BOS, DAK fisik, dan berbagai skema lain untuk memperkuat sekolah di seluruh daerah. Namun Komisi X menemukan adanya celah pada tahap implementasi, mulai dari perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan riil hingga pengawasan yang lemah.
Di beberapa daerah, dana BOS habis untuk menutup biaya operasional rutin, tanpa ruang untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Sementara di daerah lain, dana yang cukup besar justru tidak terserap optimal karena keterbatasan kapasitas manajerial sekolah.
Komisi X DPR mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi bersama pemerintah daerah untuk menyusun mekanisme distribusi anggaran yang lebih berpihak pada daerah tertinggal. Skema afirmatif dinilai perlu diperkuat, bukan hanya dalam bentuk dana, tetapi juga pendampingan manajemen sekolah.
Reformasi Kebijakan untuk Pendidikan Berkualitas Merata
Selain anggaran, kebijakan nasional juga dinilai perlu diselaraskan dengan tujuan Pendidikan Berkualitas Merata. Program kurikulum baru, sertifikasi guru, hingga digitalisasi sekolah sering kali berjalan tanpa pemetaan menyeluruh terhadap kesiapan daerah.
Komisi X menekankan pentingnya kebijakan diferensiasi berbasis wilayah. Daerah dengan keterbatasan infrastruktur seharusnya tidak dipaksa menerapkan kebijakan yang sama persis dengan daerah perkotaan yang sudah maju. Standar nasional tetap penting, tetapi jalan menuju standar tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi lokal.
“Pemerataan kualitas pendidikan bukan berarti semua sekolah harus sama persis, melainkan semua anak memiliki peluang yang sama untuk berkembang, apa pun latar belakang dan lokasi mereka.”
Kualitas Guru sebagai Jantung Pendidikan Berkualitas Merata
Tidak ada Pendidikan Berkualitas Merata tanpa guru yang berkualitas merata. Komisi X DPR menempatkan isu guru sebagai salah satu fokus utama dalam desakan kebijakan pada Hardiknas 2026 ini. Data menunjukkan, distribusi guru bersertifikat dan berkualifikasi tinggi masih terkonsentrasi di kota dan daerah yang mudah dijangkau.
Distribusi dan Kesejahteraan Guru dalam Pendidikan Berkualitas Merata
Banyak sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih kekurangan guru tetap. Satu guru kerap mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus, bahkan lintas jenjang. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. Komisi X menilai, kebijakan penempatan guru selama ini belum cukup efektif mengatasi ketimpangan.
Komisi X mendesak pemerintah memperkuat insentif bagi guru yang bersedia mengajar di daerah terpencil, bukan hanya dalam bentuk tunjangan, tetapi juga kepastian karier, akses pelatihan, dan jaminan keselamatan. Program guru penggerak dan PPG dinilai perlu diarahkan lebih tegas ke wilayah yang paling tertinggal kualitas pendidikannya.
Di sisi lain, kesejahteraan guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah besar. Komisi X berkali kali mengingatkan pemerintah bahwa sulit menuntut kualitas tinggi jika status dan penghasilan guru masih jauh dari layak. Penyelesaian status honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dianggap sebagai langkah penting, namun pelaksanaannya harus memastikan kualitas tetap terjaga.
Peningkatan Kompetensi untuk Pendidikan Berkualitas Merata
Pelatihan guru selama ini sering dilakukan secara masif, tetapi tidak selalu tepat sasaran. Komisi X mendorong model peningkatan kompetensi yang lebih kontekstual, dengan memperhatikan kebutuhan spesifik daerah. Guru di daerah dengan keterbatasan internet, misalnya, membutuhkan strategi pengajaran kreatif tanpa bergantung pada perangkat digital.
Pendidikan Berkualitas Merata juga menuntut guru memiliki kemampuan mengajar yang adaptif terhadap keragaman budaya dan bahasa lokal. Di banyak daerah, bahasa ibu masih digunakan kuat di lingkungan keluarga. Tanpa pendekatan yang peka budaya, proses belajar bisa terasa asing bagi peserta didik.
Komisi X menilai, kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan tinggi pencetak guru perlu diperkuat. Kurikulum LPTK harus mempersiapkan calon guru menghadapi realitas ketimpangan, bukan hanya idealitas ruang kelas di kota besar.
Infrastruktur Sekolah dan Tantangan Pendidikan Berkualitas Merata di Daerah
Gedung sekolah yang layak, sarana belajar memadai, dan akses teknologi yang cukup adalah prasyarat penting untuk mencapai Pendidikan Berkualitas Merata. Namun, laporan yang diterima Komisi X menunjukkan masih banyak sekolah yang jauh dari kondisi ideal tersebut.
Fasilitas Fisik dan Lingkungan Belajar Pendidikan Berkualitas Merata
Di sejumlah provinsi, masih ditemukan ruang kelas yang nyaris roboh, toilet yang tidak layak, hingga sekolah yang tidak memiliki sumber air bersih. Kondisi ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga mengancam kesehatan siswa. Komisi X menilai, prioritas perbaikan infrastruktur dasar harus diletakkan di garis depan.
Program rehabilitasi sekolah yang dicanangkan pemerintah pusat dan daerah sering terkendala pendataan yang tidak akurat dan proses penganggaran yang lambat. Komisi X mendorong pembaruan data terpadu kondisi sekolah secara berkala, dengan melibatkan pengawas, pemerintah daerah, dan bahkan masyarakat setempat, agar intervensi tepat sasaran.
Di sisi lain, sekolah di perkotaan mulai beralih ke fasilitas modern seperti ruang kelas multimedia dan perpustakaan digital. Kesenjangan fasilitas ini memperlebar jarak kualitas pembelajaran antara kota dan desa. Komisi X mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menjadi sumber ketimpangan baru.
Akses Internet dan Teknologi dalam Pendidikan Berkualitas Merata
Pandemi beberapa tahun lalu telah membuktikan pentingnya akses internet bagi dunia pendidikan. Namun hingga 2026, banyak sekolah di pelosok masih mengandalkan sinyal lemah atau bahkan tidak ada sama sekali. Komisi X menekan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, dengan menempatkan sekolah sebagai salah satu titik prioritas.
Namun, Komisi X juga menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan harus realistis. Di daerah yang akses listrik pun belum stabil, pendekatan pembelajaran berbasis teknologi tinggi perlu dikombinasikan dengan solusi sederhana namun efektif, seperti modul cetak berkualitas dan pelatihan metode pengajaran kreatif bagi guru.
Pendidikan Berkualitas Merata tidak boleh diartikan sebagai semua sekolah harus serba digital. Yang lebih penting adalah memastikan setiap siswa memperoleh pengalaman belajar yang bermakna, dengan sarana yang paling mungkin dijangkau di wilayahnya, sembari perlahan meningkatkan standar.
Kurikulum, Evaluasi, dan Arah Pendidikan Berkualitas Merata
Kurikulum menjadi tulang punggung sistem pendidikan. Komisi X menilai, setiap perubahan kurikulum harus selalu diuji dengan satu pertanyaan mendasar: apakah ini mendekatkan atau justru menjauhkan kita dari tujuan Pendidikan Berkualitas Merata.
Kurikulum yang Fleksibel untuk Pendidikan Berkualitas Merata
Kebijakan kurikulum yang lebih fleksibel beberapa tahun terakhir memberikan ruang bagi sekolah dan guru untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan siswa. Namun fleksibilitas ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi sekolah dengan kapasitas perencanaan yang terbatas.
Komisi X mendesak pemerintah memperkuat pendampingan kurikulum di daerah, bukan sekadar melalui modul daring, tetapi juga kunjungan langsung dan lokakarya berkelanjutan. Sekolah di daerah tertinggal membutuhkan contoh konkret penerapan kurikulum yang sesuai dengan kondisi mereka, termasuk integrasi kearifan lokal dan potensi ekonomi setempat.
Pendidikan Berkualitas Merata menuntut kurikulum yang tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi juga membekali siswa dengan keterampilan hidup, karakter, dan kemampuan beradaptasi. Namun standar ini harus dapat dicapai oleh semua sekolah, bukan hanya mereka yang sudah mapan.
Sistem Evaluasi yang Adil dalam Pendidikan Berkualitas Merata
Sistem evaluasi belajar, baik ujian sekolah maupun asesmen nasional, juga menjadi perhatian Komisi X. Standar nasional penting untuk menjaga mutu, tetapi indikator penilaian harus mempertimbangkan keberagaman kondisi sekolah.
Komisi X mendorong desain asesmen yang tidak semata mengukur kemampuan kognitif, tetapi juga proses dan lingkungan belajar. Sekolah di daerah yang baru saja mendapatkan fasilitas dasar, misalnya, perlu diberikan ruang untuk bertumbuh tanpa langsung dibandingkan secara mentah dengan sekolah unggulan di kota besar.
Dengan demikian, Pendidikan Berkualitas Merata tidak hanya diukur dari angka statistik kelulusan atau nilai rata rata, tetapi dari sejauh mana sistem evaluasi mendorong perbaikan berkelanjutan di semua level.
Peran Daerah dan Kolaborasi Publik dalam Pendidikan Berkualitas Merata
Komisi X DPR menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri mewujudkan Pendidikan Berkualitas Merata. Pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, dan orang tua memiliki peran yang tidak kalah penting.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah atas Pendidikan Berkualitas Merata
Otonomi daerah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam mengelola pendidikan. Namun kapasitas dan komitmen tiap daerah berbeda. Komisi X mendorong penguatan akuntabilitas kepala daerah dalam urusan pendidikan, termasuk melalui indikator kinerja yang jelas dan transparan.
Daerah yang berhasil mempersempit kesenjangan kualitas pendidikan perlu diapresiasi dan dijadikan contoh praktik baik. Sebaliknya, daerah yang tertinggal harus mendapatkan dukungan lebih intensif, tetapi juga didorong untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan program pendidikan.
Pendidikan Berkualitas Merata hanya mungkin tercapai jika kepala daerah menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama, bukan sekadar program pelengkap.
Keterlibatan Masyarakat untuk Pendidikan Berkualitas Merata
Selain pemerintah, partisipasi masyarakat menjadi penopang yang tidak bisa diabaikan. Komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta dapat berkontribusi dalam bentuk pendampingan belajar, bantuan fasilitas, maupun program beasiswa.
Komisi X menilai, kolaborasi publik swasta yang sehat dan transparan dapat mempercepat terwujudnya Pendidikan Berkualitas Merata. Namun, keterlibatan pihak luar tidak boleh menggantikan kewajiban negara, melainkan melengkapinya.
Pada akhirnya, desakan Komisi X DPR pada Hardiknas 2026 adalah pengingat keras bahwa pemerataan kualitas pendidikan bukan slogan, melainkan mandat konstitusi yang harus diwujudkan di setiap ruang kelas, dari Sabang sampai Merauke.