Kisah bantuan bencana memang selalu sensitif, karena menyangkut orang yang sedang jatuh lalu berharap negara hadir tanpa syarat. Di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, bantuan yang semestinya menguatkan ekonomi warga terdampak banjir bandang justru berubah jadi perkara pidana.
Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial senilai Rp 1,5 miliar. Jaksa menyebut ada kerugian keuangan negara Rp 516.298.000, dan tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk kepentingan penyidikan.
“Kalau bantuan bencana saja bisa dipelintir jadi ruang untung, yang tersisa buat warga cuma rasa curiga dan lelah menunggu keadilan.”
Perkara yang Dibuka Kejari Samosir
Di awal pengungkapan, kejaksaan menekankan bahwa bantuan yang dipersoalkan bukan program biasa, melainkan bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana banjir bandang. Nilainya besar, penerimanya ratusan keluarga, dan mekanismenya seharusnya sederhana karena basisnya bantuan langsung.
Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang menguatkan dugaan penyelewengan. Perkara ini kemudian disampaikan ke publik melalui keterangan pejabat kejaksaan setempat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan dan Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare.
Bantuan untuk 303 keluarga, seharusnya Rp 5 juta per keluarga
Dalam penjelasan jaksa, Kemensos menggelontorkan dana sekitar Rp 1.515.000.000 untuk 303 kepala keluarga di wilayah Kecamatan Harian yang terdampak banjir bandang. Skemanya disebut berupa bantuan tunai Rp 5.000.000 per keluarga.
Angka 303 keluarga ini muncul berulang dalam keterangan resmi yang dikutip sejumlah media, menegaskan bahwa programnya bersifat massal dan datanya spesifik. Artinya, daftar penerima semestinya jelas, rekening penerima jelas, dan jalur penyaluran seharusnya mudah ditelusuri.
Kerugian negara disebut Rp 516,298 juta
Bagian yang membuat perkara ini “naik kelas” adalah perhitungan kerugian keuangan negara. Kejaksaan menyebut kerugian mencapai Rp 516.298.000 berdasarkan perhitungan yang mereka sampaikan ke publik.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa nilai bantuan Rp 1,5 miliar yang menjadi sumber perkara tidak otomatis berarti seluruhnya hilang. Jaksa menyoroti dugaan permainan dalam mekanisme, pengadaan, serta selisih nilai yang membuat sebagian dana diduga tidak sampai utuh ke penerima sebagaimana semestinya.
Modus yang Diurai Jaksa, Dari Tunai Jadi Barang
Inti dugaan korupsi di perkara ini, menurut kejaksaan, bukan sekadar pemotongan terang terangan di depan mata warga. Modusnya disebut dimulai dari perubahan skema penyaluran, lalu disambung dengan pengaturan penyedia barang, hingga permainan nilai.
Jaksa menjelaskan bahwa tersangka, dalam posisinya sebagai pengawas dan pemantau program, diduga mengubah penyaluran yang semula tunai menjadi barang. Perubahan itu disebut dilakukan tanpa persetujuan Kemensos.
Uang yang sudah masuk rekening warga diduga ditarik lagi
Salah satu poin paling menohok adalah keterangan jaksa soal uang yang disebut sudah disalurkan ke rekening penerima, namun kemudian “ditarik kembali” melalui surat kepada bank penyalur di Pangururan. Menurut jaksa, tersangka diduga meminta bank memindahkan dana dari rekening warga ke rekening BUMDes yang ditunjuk.
Dalam narasi jaksa, warga bahkan disebut tidak mengetahui apakah uang sudah masuk atau belum, karena proses pemindahan dana berjalan lewat surat menyurat dan administrasi perbankan. Kalau skema ini benar terjadi, titik rawannya ada di kontrol dan verifikasi, karena yang berpindah bukan uang kecil, melainkan dana bantuan massal.
BUMDes dipilih sebagai penyedia barang
Setelah dana berpindah, jaksa menyebut barang untuk warga kemudian disalurkan melalui BUMDes MA Marsada Tahi yang diduga ditunjuk tersangka. Penunjukan ini disebut berjalan tanpa persetujuan dari Kemensos.
Dalam program bantuan, pilihan penyedia seharusnya tunduk pada aturan, minimal ada dasar kewenangan, tata cara, serta jejak dokumen yang bisa diuji. Karena itulah jaksa menempatkan penunjukan penyedia sebagai salah satu kunci dugaan penyimpangan.

Barang yang diterima warga disebut hanya Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta
Jaksa juga membeberkan soal nilai barang yang diterima warga. Bantuan yang seharusnya Rp 5 juta per keluarga, menurut keterangan jaksa, berubah menjadi barang dengan nilai sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta per keluarga.
Selisih nilai ini yang kemudian menjadi pertanyaan publik, ke mana sisa nilai itu bergerak, bagaimana pembelian barang dilakukan, dan siapa yang mengendalikan harga. Selisih tidak selalu berarti korupsi, tetapi ketika disandingkan dengan tuduhan perubahan skema sepihak dan pengalihan dana, selisih itu menjadi petunjuk yang perlu diuji penyidik.
Dugaan mark up 15 persen dan permintaan jatah
Keterangan kejaksaan menyebut tersangka diduga meminta BUMDes menaikkan harga barang 15 persen dari harga sebenarnya. Mark up 15 persen itu diduga diminta untuk kepentingan pribadi.
Dalam pemberitaan lain, kejaksaan juga menyampaikan narasi dugaan penyisihan 15 persen dari nilai bantuan. Poin ini krusial karena menyangkut unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang biasanya menjadi pintu pembuktian pasal pasal tipikor.
“Bantuan bencana itu bukan angka di kertas, itu napas warga yang sedang coba bangkit. Begitu nilainya dipotong, yang dirampas bukan cuma uang, tapi kesempatan hidup.”
Kronologi Singkat, Dari Bencana Sampai Penahanan
Kasus ini merujuk pada bantuan untuk korban banjir bandang di wilayah Samosir. Dalam satu pemberitaan disebut korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, dengan rujukan tahun kejadian 2023, sementara program bantuan penguatan ekonomi disebut berjalan pada 2024.
Pemberitaan lain menyebut bantuan ditujukan untuk korban bencana banjir bandang di Samosir pada 2024. Karena ada variasi penyebutan tahun di beberapa laporan, benang merah yang dapat dipastikan adalah bantuan dari Kemensos diposisikan sebagai program 2024 dengan penerima 303 keluarga dan nilai total sekitar Rp 1,515 miliar.
Penetapan tersangka dan penahanan 20 hari
Kejari Samosir menetapkan FAK sebagai tersangka pada 22 Desember 2025, lalu melakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.
Dalam keterangan yang dikutip media, sebelum ditahan tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Detail seperti ini lazim dalam rilis penahanan, sekaligus menegaskan statusnya sudah masuk tahap tindakan paksa.
Penyidikan masih menelusuri aliran dana
Jaksa menyatakan masih mendalami ke mana aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut bergerak. Ini penting karena dalam praktik penegakan hukum, pembuktian tidak berhenti pada selisih nilai, tetapi harus menemukan rangkaian transaksi dan pihak yang menikmati.
Kejaksaan juga menyebut penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak pihak yang bertanggung jawab. Kalimat ini biasanya membuka kemungkinan perluasan tersangka, atau minimal pemeriksaan pihak lain yang terkait pengadaan dan perpindahan dana.
Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan yang memuat rincian pasal, tersangka disebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 biasanya dibedakan pada aspek perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau orang lain (Pasal 2) dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3). Penyebutan “atau” memberi ruang pembuktian, karena penuntut dapat menyesuaikan konstruksi pasal dengan fakta persidangan nantinya.
Kenapa perkara bantuan bencana cepat menyedot perhatian
Kasus tipikor di sektor bantuan sosial dan bencana hampir selalu memantik kemarahan publik karena situasinya timpang. Di satu sisi ada warga yang sedang berbenah setelah bencana, di sisi lain ada pejabat yang justru memegang kendali administrasi. Ketika kontrol itu disalahgunakan, kerusakan yang muncul bukan cuma kerugian rupiah, tapi juga trauma sosial.
Itulah sebabnya, setiap detail mekanisme menjadi sorotan. Apakah warga tahu uang masuk rekening, bagaimana bank memproses permintaan pemindahan, apa dasar surat menyurat, dan siapa saja yang menandatangani dokumen. Semua ini akan menjadi medan pembuktian.
Respons Tersangka dan Bantahan Kuasa Hukum
Di tengah keterangan kejaksaan, sisi lain yang juga muncul adalah bantahan dari tim kuasa hukum. Dalam pemberitaan, ada momen ketika tersangka disebut bungkam saat diperiksa.
Kuasa hukum juga mengajukan catatan soal proses peningkatan status perkara, serta mempertanyakan dasar penetapan tersangka bila audit kerugian keuangan negara belum tersedia pada saat tertentu.
Catatan soal tahapan penyidikan dan audit kerugian negara
Kuasa hukum Dwi Ngai Sinaga, dalam pernyataan yang dimuat media, menyebut peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 terjadi ketika hasil audit kerugian keuangan negara belum ada. Mereka menilai seharusnya penetapan tersangka dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara, sehingga tahapan penyidikan dinilai problematik dari sisi hukum acara.
Di titik ini, publik biasanya terbelah. Ada yang menilai audit memang idealnya tersedia sebelum melangkah, ada juga yang menilai penyidik bisa bergerak dengan alat bukti lain sembari menunggu penguatan audit. Namun, perdebatan itu tetap akan diuji di persidangan, bukan di ruang opini.
Bantahan soal fee 15 persen dan pertanyaan kenapa hanya satu tersangka
Kuasa hukum juga membantah dugaan penerimaan fee 15 persen oleh kliennya dan menyatakan tuduhan itu tidak disertai bukti. Mereka mempertanyakan jika benar ada fee, seharusnya ada pihak pemberi dan penerima, dan mereka menyoal mengapa hanya kliennya yang ditetapkan tersangka.
Poin “mengapa hanya satu” ini sering muncul dalam perkara korupsi yang melibatkan rantai pengadaan. Karena pengadaan barang hampir selalu melibatkan lebih dari satu aktor, mulai dari penyedia, pengurus lembaga, pihak perbankan, hingga pejabat administrasi. Itu sebabnya kejaksaan juga menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mendalami pihak lain.
Titik Rawan Bantuan Bencana, Kenapa Bisa “Berbelok” di Tengah Jalan
Terlepas dari bantah bantahan, keterangan jaksa sudah memberi gambaran titik rawan yang sering luput dari pengawasan. Bantuan yang berbasis cash transfer sebenarnya dirancang agar rantainya pendek, uang masuk langsung ke penerima, dan risiko mark up barang bisa ditekan.
Namun, ketika skema berubah menjadi barang, rantai menjadi panjang dan biaya transaksi naik. Ada ruang pemilihan penyedia, ruang negosiasi harga, ruang permainan spesifikasi, sampai ruang “biaya tambahan” yang sulit dibuktikan kalau dokumennya rapi di atas kertas.
Administrasi perbankan jadi gerbang kritis
Dalam perkara ini, jaksa menyebut adanya surat ke bank penyalur untuk menarik kembali dana dari rekening warga. Ini membuat perbankan masuk ke titik kritis, bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai sistem yang bisa menjadi gerbang perpindahan dana.
Pertanyaan yang lazim muncul kemudian adalah prosedur apa yang dipakai bank untuk memproses perpindahan itu, siapa yang mengajukan, apa dasar persetujuannya, serta apakah ada konfirmasi langsung kepada pemilik rekening. Semua ini biasanya akan diminta penyidik sebagai bagian dari pembuktian aliran dana.
Pengadaan barang membuka ruang selisih nilai
Jaksa menyebut barang yang diterima warga bernilai sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta, padahal hak yang disebut adalah Rp 5 juta per keluarga. Selisih nilai ini, kalau benar, akan memunculkan dua pekerjaan besar penyidik: membuktikan harga wajar barang dan membuktikan siapa yang menikmati selisih itu.
Pekerjaan pembuktian harga wajar tidak sederhana. Harus ada pembanding harga, bukti pembelian, invoice, spesifikasi barang, serta jejak distribusi. Jika ada mark up 15 persen seperti yang disebut jaksa, maka pembuktian akan menempel pada dokumen pengadaan dan transaksi penyedia.
Langkah yang Umumnya Terjadi Setelah Penahanan
Dalam perkara tipikor, penahanan biasanya dibarengi percepatan pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti. Jaksa menyatakan penyidikan masih dikembangkan, yang berarti pemeriksaan pihak terkait masih terbuka, baik dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga, maupun pihak lain yang terhubung dalam proses penyaluran dan pengadaan.
Pada saat yang sama, publik biasanya menunggu dua hal: apakah ada pengembalian kerugian negara, dan apakah ada penetapan tersangka lanjutan. Namun perlu dicatat, pengembalian uang tidak otomatis menghapus pidana, sementara penetapan tersangka baru tetap bergantung pada kecukupan alat bukti.
Fokus pembuktian akan bertumpu pada dokumen dan aliran transaksi
Jika merujuk keterangan jaksa yang menyebut pengalihan dana melalui bank serta pengadaan barang lewat BUMDes, maka dua tumpuan utamanya adalah dokumen pemindahan dana dan dokumen pengadaan barang.
Di sinilah biasanya perkara mengerucut. Apakah benar perubahan skema dilakukan tanpa persetujuan pihak pemberi bantuan, apakah benar ada instruksi tertulis yang memerintahkan pemindahan dana, dan apakah benar ada pengaturan harga yang menguntungkan pihak tertentu.
“Di kasus seperti ini, yang paling dibutuhkan bukan kalimat manis, tapi bukti yang bicara jelas dan keberanian menelusuri sampai ujungnya.”
Pengawasan daerah ikut dipertanyakan
Kasus bantuan bencana juga kerap menyeret pertanyaan tentang pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat, pengendalian program, dan koordinasi lintas instansi sering jadi topik yang dibahas warga ketika bantuan tak sesuai harapan. Meski fokus pidana ada pada tersangka dan rangkaian perbuatannya, efek sosialnya menular pada reputasi layanan publik di daerah.
Di Samosir, kejaksaan menyatakan akan mengembangkan penyidikan. Kalimat ini, kalau diwujudkan secara konsisten, menjadi harapan agar perkara tidak berhenti pada satu nama, melainkan benar benar mengurai siapa melakukan apa, siapa menikmati apa, dan siapa membiarkan apa.