Petani di banyak daerah sekarang makin sering diingatkan soal satu hal yang kelihatannya sepele, padahal penting banget buat keberlangsungan hasil panen, yaitu urusan memilih pestisida. Kementerian Pertanian lewat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau Ditjen PSP berkali kali mengimbau petani supaya hanya membeli pestisida yang sudah resmi terdaftar. Imbauan ini bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut keselamatan tanaman, kesehatan petani, sampai keamanan pangan yang nanti dikonsumsi keluarga sendiri.
Buat banyak petani, pestisida sudah jadi bagian dari rutinitas. Setiap musim tanam, pasti ada momen di mana mereka harus menyemprot hama supaya padi, cabai, bawang atau tanaman lain tetap aman. Masalahnya, produk pestisida di pasaran jumlahnya sudah ribuan merek, dengan warna kemasan yang ramai dan klaim yang macam macam. Di sinilah Kementan minta petani jangan asal ambil barang dari rak, tapi benar benar cek apakah produk tersebut sudah terdaftar di Ditjen PSP.
“Kalau petani sudah terbiasa cek nomor daftar pestisida sebelum bayar di kasir, itu sebenarnya langkah kecil yang bisa menyelamatkan satu musim panen penuh.”
Latar Belakang Imbauan Kementan ke Petani
Imbauan ini muncul karena pemerintah melihat masih ada peredaran pestisida ilegal dan tidak terdaftar di berbagai daerah. Di beberapa kabupaten sentra pangan, Kementan sampai turun langsung bareng dinas pertanian untuk memantau kios dan mengingatkan petani supaya tidak memakai produk yang statusnya tidak jelas.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, Muhrizal Sarwani, pernah menjelaskan bahwa pestisida yang beredar di pasaran jumlahnya sudah sangat banyak, bahkan mencapai ribuan merek, dengan target hama yang berbeda beda. Namun tidak semua boleh digunakan. Hanya produk yang sudah lulus uji dan terdaftar di Ditjen PSP yang dinyatakan layak dipakai di lahan pertanian.
Di lapangan, kadang petani memilih produk berdasarkan rekomendasi tetangga, janji manis sales, atau sekadar ikut ikutan tren. Kementan ingin kebiasaan ini berubah pelan pelan, jadi kebiasaan yang lebih aman dan terukur.
Kenapa Pestisida Terdaftar Itu Penting Buat Petani
Sebelum bahas cara cek nomor pendaftaran, penting juga buat paham dulu, apa sih bedanya pestisida terdaftar dan yang tidak jelas statusnya. Dari sisi petani, mungkin kesannya sama sama cairan buat bunuh hama. Padahal beda kelas.
Pestisida yang sudah terdaftar di Ditjen PSP artinya produk tersebut sudah melewati serangkaian pengujian, mulai dari efektivitas, dosis aman, sampai potensi bahayanya buat tanaman, tanah, lingkungan dan manusia. Produk yang lulus uji baru diberi nomor pendaftaran dan boleh dijual di pasaran.
Sebaliknya, produk ilegal biasanya tidak jelas asal usulnya. Bisa saja bahan aktifnya terlalu keras, campurannya tidak stabil, atau malah mengandung zat yang dilarang. Di lapangan, efeknya bisa macam macam
- tanaman menguning dan mati lebih cepat
- hasil panen turun drastis
- tanah jadi keras dan kurang subur
- petani sering pusing atau iritasi kulit setelah menyemprot
Semua risiko seperti itu yang ingin dicegah Kementan lewat imbauan supaya petani lebih selektif ketika membeli.
“Pestisida itu bukan sekadar cairan pembasmi hama, tapi juga obat yang harus pas takaran dan tepat pilihannya. Salah pilih, yang sakit bukan cuma hama, tapi tanaman dan petaninya sekalian.”
Ribuan Merek di Pasar, Mana yang Harus Dipilih
Di kios pertanian, rak pestisida biasanya penuh dengan botol warna warni. Ada yang mengklaim bisa membasmi semua jenis hama, ada yang khusus ulat, ada yang buat gulma, dan sebagainya. Bagi petani yang belum terbiasa baca label, semua kelihatan mirip.

Keterangan yang perlu diperhatikan sebenarnya tidak rumit. Di kemasan pestisida yang resmi, biasanya ada
- nama dagang dan nama bahan aktif
- petunjuk penggunaan dan dosis
- peringatan tingkat bahaya
- dan yang paling penting, nomor pendaftaran pestisida
Pejabat Ditjen PSP berkali kali menegaskan, hal pertama yang perlu dicek adalah keberadaan nomor pendaftaran di label botol. Jika ada, petani bisa lebih tenang karena artinya produk tersebut sudah tercatat di Ditjen PSP dan dinilai layak dipakai.
Cara Gampang Cek Pestisida Sudah Terdaftar atau Belum
Supaya lebih praktis, imbauan Kementan ke petani biasanya dibarengi dengan penjelasan cara cek pestisida terdaftar. Sebenarnya tidak ribet, hanya perlu dibiasakan setiap kali mau beli
Lihat Nomor Pendaftaran di Label Botol
Langkah pertama, biasakan pegang dulu botolnya dan baca label dengan teliti. Cari tulisan nomor pendaftaran pestisida. Posisi nomor ini biasanya ada di bagian belakang atau samping kemasan, dekat keterangan komposisi dan produsen.
Selama ini banyak petani yang langsung menggunting label atau membuang kemasan begitu produk dituangkan ke tangki semprot. Imbauan dari Kementan, kalau bisa tulisan di botol dipertahankan yang artinya label jangan dihapus dan jangan dibuang sebelum habis, supaya nomor pendaftarannya tetap bisa dibaca kapan pun dibutuhkan.
Kebiasaan kecil ini penting kalau nanti ada penyuluh datang ke lahan dan ingin mengecek pestisida yang dipakai, atau kalau suatu hari petani merasa tanaman rusak lalu ingin melaporkan dugaan masalah ke dinas setempat.
Cek Lagi Lewat Situs Resmi Pestisida
Selain mengandalkan label, petani yang punya akses internet bisa melakukan pengecekan ulang lewat situs resmi data pestisida yang dikelola pemerintah. Dalam beberapa sosialisasi, Ditjen PSP menyarankan untuk memanfaatkan laman basis data pestisida di alamat pestisida dot id, di mana petani bisa memasukkan nama produk atau bahan aktif untuk memastikan status pendaftarannya.
Memang tidak semua petani punya ponsel pintar yang selalu terhubung internet. Tapi di banyak desa, minimal ada satu dua orang yang bisa membantu, entah itu penyuluh, pengurus kelompok tani, atau pemilik kios pertanian yang peduli. Kalau kebiasaan cek online ini jalan, peredaran produk meragukan bisa lebih cepat terfilter.
“Begitu ada keraguan soal satu merek pestisida, langkah paling simpel sekarang sebenarnya tinggal cek di ponsel, sama seperti orang kota kalau cek nomor resi paket.”
Peran Ditjen PSP di Balik Pendaftaran Pestisida
Buat sebagian petani, istilah Ditjen PSP mungkin terasa agak jauh, seolah urusan kantor pusat saja. Padahal semua produk pupuk dan pestisida yang dipakai di desa desa itu, prosedurnya lewat lembaga ini dulu.
Ditjen PSP bertugas mengatur, menilai dan mengawasi sarana produksi pertanian, termasuk pestisida. Produsen yang mau menjual satu produk baru tidak bisa seenaknya langsung lempar ke pasar. Mereka harus
- mengajukan permohonan
- menyerahkan data bahan aktif
- melewati serangkaian uji lapang dan uji toksisitas
- baru kemudian menunggu keputusan apakah produknya lolos atau tidak
Jika produk dinyatakan layak, barulah nomor pendaftaran dikeluarkan dan boleh dipasang di label.
Dengan mekanisme seperti ini, secara teori produk yang sampai ke tangan petani sudah melalui penyaringan berlapis. Tugas petani tinggal memilih yang benar benar resmi dan tidak tergoda produk yang murah tapi tidak jelas asal usulnya.
Bahaya Pestisida Ilegal Buat Tanaman, Petani, dan Konsumen
Kementan tidak bosan bosan mengingatkan soal pestisida ilegal karena efek buruknya memang tidak main main. Di lahan, gejala yang paling sering muncul adalah daun mengering, batang menghitam, atau tanaman terlihat seperti terbakar beberapa hari setelah penyemprotan.
Di sisi petani, paparan bahan kimia yang tidak terkontrol bisa memicu masalah kesehatan seperti
- iritasi kulit dan mata
- pusing atau mual setelah menyemprot
- gangguan pernafasan jika tidak pakai alat pelindung
Lebih jauh lagi, kalau residu pestisida tertinggal di produk panen dan kadar bahan aktifnya di luar batas yang diizinkan, konsumen juga ikut terpapar. Ini yang bikin isu pestisida tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan teknis di sawah, tapi juga menyangkut keamanan pangan nasional.
“Setiap kali menyemprot pestisida yang tidak jelas statusnya, sebenarnya kita lagi main judi dengan tanaman, tanah, bahkan tubuh kita sendiri.”
Contoh Langkah Kementan di Daerah
Supaya imbauan ini tidak berhenti di level pusat, Kementan juga kerja bareng pemerintah daerah. Salah satu contohnya, pernah ada kegiatan bersama di Kabupaten Brebes untuk meminimalkan peredaran pestisida ilegal. Di sana, tim Kementan dan dinas setempat menyisir kios pertanian, memberikan sosialisasi, sekaligus mengingatkan petani agar tidak membeli produk yang tidak terdaftar.

Langkah seperti ini memang butuh energi besar, tapi dampaknya terasa. Kios yang tadinya menjual produk tanpa nomor pendaftaran jadi lebih hati hati, sementara petani makin sering bertanya dulu sebelum membeli.
Kegiatan lapangan seperti ini juga biasanya disertai pembagian brosur atau pamflet cara mengenali pestisida terdaftar, lengkap dengan contoh tampilan nomor pendaftaran di kemasan.
Cerita di Lapangan, Petani Masih Sering Bingung
Kalau ngobrol santai dengan petani, masih banyak yang jujur mengaku belum terbiasa cek nomor pendaftaran. Mereka lebih sering mengandalkan kalimat “pokoknya selama ini aman” atau “karena tetangga juga pakai”.
Di beberapa desa, ada juga yang memilih pestisida berdasarkan faktor
- bau yang dianggap lebih “tajam”
- busa yang muncul ketika dicampur air
- janji dari pedagang yang bilang “ini lebih mantap”
Padahal indikator seperti itu bukan penentu aman atau tidaknya satu produk. Di sinilah peran penyuluh pertanian penting, untuk memecah mitos mitos di lapangan dan menggantinya dengan kebiasaan cek label dan cek pendaftaran.
“Petani sebenarnya cepat tanggap kalau dijelaskan dengan bahasa yang dekat dengan keseharian mereka, kuncinya jangan terlalu teknis dan jangan menggurui.”
Godaan Harga Murah dan Kios Tidak Resmi
Satu hal yang juga bikin pestisida ilegal tetap laku adalah faktor harga. Produk tanpa pendaftaran resmi sering muncul dengan banderol yang lebih miring dibanding produk legal.
Bagi petani yang lagi terdesak biaya, selisih harga beberapa puluh ribu terasa menggiurkan. Apalagi kalau ada pedagang yang bilang hasilnya sama saja atau malah lebih cepat “nampol”.
Masalahnya, keuntungan sesaat ini bisa berbalik jadi kerugian besar kalau tanaman rusak atau panen gagal. Modal yang tadinya ingin dihemat malah hilang dalam skala lebih besar.
Kementan selalu menekankan, lebih baik bayar sedikit lebih mahal tapi jelas legal dan terdaftar, daripada murah di awal tapi mahal di belakang.
Peran Kios Pertanian Resmi dan Penyuluh
Dalam banyak artikel dan sosialisasi, Ditjen PSP juga mengajak petani untuk membeli pestisida di kios pertanian resmi. Di tempat seperti ini, biasanya pemilik kios sudah terdata dan mendapatkan pembinaan, jadi stok barang yang dijual cenderung mengikuti aturan pemerintah.
Selain kios, penyuluh pertanian lapang juga pegang peran besar. Mereka bisa membantu
- menjelaskan arti kode dan simbol di label
- memberikan rekomendasi produk sesuai jenis hama dan tanaman
- mengingatkan soal dosis dan cara aplikasi yang benar
Kalau ada hubungan yang akrab antara petani, penyuluh, dan pemilik kios resmi, imbauan Kementan soal pestisida terdaftar tidak akan terasa seperti suara dari kejauhan, tapi jadi obrolan sehari hari di posko kelompok tani.
Tips Praktis buat Petani Saat Belanja Pestisida
Supaya imbauan Kementan gampang dijalankan, kebiasaan belanja pestisida juga bisa sedikit diubah. Beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan antara lain
Selalu Baca Label Sampai Tuntas
Jangan buru buru minta botol langsung dituangkan. Ambil beberapa menit untuk membaca label, terutama bagian
- nomor pendaftaran
- sasaran hama
- dosis yang dianjurkan
Kalau ada informasi yang tidak jelas, jangan ragu tanya ke pemilik kios atau penyuluh.
Simpan Kemasan dan Nota Pembelian
Jika memungkinkan, simpan kemasan kosong dan nota pembelian minimal sampai musim tanam selesai. Ini berguna kalau terjadi sesuatu di lahan dan petani perlu menyampaikan laporan lengkap, termasuk merek dan nomor pendaftaran produk yang dipakai.
Kebiasaan simpan kemasan juga membantu mengingatkan kembali dosis dan cara penggunaan kalau suatu saat produk yang sama dipakai lagi.
“Di era sekarang, foto label pestisida dan simpan di galeri ponsel pun sudah cukup membantu, terutama kalau kemasannya keburu hilang terbawa angin di sawah.”
Edukasi Berkelanjutan Supaya Petani Makin Melek Pestisida
Imbauan Kementan untuk membeli pestisida terdaftar tidak mungkin selesai dalam satu kali kampanye. Butuh edukasi berulang di berbagai tingkatan, mulai dari kelompok tani, kios, pemerintah desa, sampai sekolah pertanian.
Beberapa cara yang bisa terus digencarkan antara lain
- pelatihan rutin di balai penyuluhan pertanian
- materi tentang pestisida aman di sekolah vokasi dan SMK pertanian
- poster sederhana di kios yang menjelaskan cara mengenali nomor pendaftaran
Kalau generasi muda tani sudah terbiasa dengan cara pikir “harus cek nomor pendaftaran dulu”, maka pelan pelan pola konsumsi pestisida di tingkat desa ikut berubah.
Kementan, Petani, dan Konsumen Ada di Perahu yang Sama
Pada akhirnya, imbauan Kementan agar petani hanya membeli pestisida yang sudah terdaftar di Ditjen PSP bukan cuma soal aturan di atas kertas. Ini tentang bagaimana seluruh rantai pangan saling menjaga. Pemerintah mengatur dan mengawasi, produsen wajib patuh, kios menjual produk yang legal, petani memakai sesuai aturan, dan konsumen mendapatkan makanan yang lebih aman.
Kalau salah satu mata rantai abai, misalnya petani tetap tergoda produk tanpa nomor pendaftaran, maka risiko bukan hanya ke dirinya, tapi sampai ke meja makan orang lain.
“Begitu petani sadar bahwa setiap kali mereka memilih pestisida terdaftar, mereka sedang menjaga kesehatan banyak orang yang bahkan tidak mereka kenal, rasa tanggung jawab itu bisa jadi kebanggaan tersendiri.”
Imbauan Kementan ini mungkin terdengar sederhana, tapi kalau dijalankan dengan konsisten, efeknya bisa besar buat kualitas pertanian di Indonesia, juga untuk keselamatan petani dan keluarga di rumah.