Sidang perdana mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim akhirnya benar benar bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Setelah sempat tertunda dua kali pada Desember karena kondisi kesehatan pascaoperasi, agenda pembacaan dakwaan dibuka pada Senin 5 Januari 2026 dan langsung memantik perhatian publik, dari jurnalis, pegiat pendidikan, sampai rombongan pengemudi ojek daring yang datang memberi dukungan.
Di ruang sidang, perkara ini tidak hanya soal angka kerugian negara dan debat spesifikasi laptop untuk sekolah. Ada lapisan lain yang ikut mengundang sorotan: penggunaan KUHAP baru di tengah masa peralihan, bantahan keras soal dugaan aliran dana ratusan miliar, hingga dinamika keamanan yang sempat dipotong hakim di tengah pembacaan eksepsi.
Hari pertama di Pengadilan Tipikor: dakwaan dibacakan, eksepsi langsung dilontarkan
Sidang dibuka dengan pola yang cukup “nendang” untuk ukuran perkara besar: setelah majelis memastikan aturan acara yang dipakai, jaksa membacakan dakwaan, dan pihak Nadiem tidak menunggu lama untuk menyatakan keberatan. Pengadilan menempatkan perkara ini sebagai sidang perdana yang sempat tertunda, sehingga suasana ruang sidang sejak awal terasa padat dan berlapis, bukan sekadar prosedural.

Dari sisi simbolik, kehadiran Nadiem di kursi terdakwa membawa bobot tersendiri karena ia bukan hanya figur publik, tetapi juga pendiri layanan transportasi dan pembayaran digital yang sangat dikenal. Kehadiran massa pendukung di luar pengadilan pada hari pembukaan sidang juga memperkuat kesan bahwa perkara ini dipantau luas dan tidak sekadar urusan hukum yang sunyi.
Majelis hakim dan aturan main yang dipakai
Di awal sidang, majelis menegaskan perkara ini “unik” karena pelimpahan berkas terjadi sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku, tetapi pembacaan dakwaan justru terlaksana setelah aturan baru mulai berjalan per 2 Januari 2026. Pernyataan ini muncul dalam sidang, lalu menjadi pintu masuk diskusi singkat antara hakim, jaksa, dan penasihat hukum mengenai hukum acara yang akan dipakai.
Kesimpulannya, kedua pihak sepakat memakai KUHAP baru sebagai hukum acara, dengan alasan prinsip yang menguntungkan terdakwa. Penasihat hukum menyatakan akan mengikuti ketentuan peralihan, jaksa juga menyatakan sependapat, dan majelis merangkum dengan merujuk asas lex mitior untuk masa transisi.
Eksepsi: bantahan soal dugaan aliran Rp809,59 miliar
Dalam nota keberatan, Nadiem membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima uang Rp809,59 miliar. Ia menyebut aliran dana yang dimasukkan ke dakwaan itu sebagai transaksi korporasi yang terdokumentasi, dan menegaskan “tidak sepeser pun” uang itu masuk ke kantong pribadinya.
Dari kacamata publik, eksepsi ini penting karena sejak awal dakwaan jaksa menempatkan “aliran manfaat” sebagai jantung motif. Nadiem memilih menyerang titik itu lebih dulu, seolah ingin menegaskan bahwa perkara ini harus dibaca sebagai sengketa pembuktian, bukan sekadar perang opini.

Interupsi hakim: prajurit TNI diminta menyesuaikan posisi
Di tengah pembacaan eksepsi, majelis sempat memotong karena ada tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang. Ketua majelis menegur dan menanyakan asal kesatuan, lalu meminta mereka berdiri di belakang agar tidak menghalangi pengunjung sidang. Momen ini sempat menyedot perhatian karena jarang terjadi interupsi soal posisi aparat ketika eksepsi sedang berjalan.
Pada titik ini terlihat bagaimana sidang perkara yang menyedot massa sering berhadapan dengan isu teknis: ruang yang penuh, pergerakan pengamanan, dan kenyamanan pihak yang ingin menyimak jalannya persidangan. Dan majelis tampak ingin memastikan ruang sidang tetap “milik sidang”, bukan milik siapa pun yang berdiri terlalu dominan.
Inti dakwaan jaksa: Chromebook, lisensi CDM, dan dugaan konflik kepentingan
Jaksa menempatkan program digitalisasi pendidikan sebagai latar utama: kebijakan yang semula dimaksudkan untuk memperkuat perangkat dan infrastruktur digital sekolah, terutama di daerah yang sulit. Namun di dalam dakwaan, kebijakan itu dinilai bergeser menjadi pengadaan yang dipaksakan, tidak sesuai kebutuhan lapangan, serta menimbulkan kemahalan harga dan item yang dianggap tidak perlu.
Dalam narasi jaksa, ada dua kata kunci yang terus berulang: Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM. Chromebook digambarkan sebagai perangkat yang dipilih dan didorong sedemikian rupa, sementara CDM diposisikan sebagai pengadaan yang “tidak diperlukan dan tidak bermanfaat” sehingga memperbesar angka kerugian negara.
Angka kerugian negara dan komponen perhitungannya
Di ruang publik, angka kerugian negara yang mencuat berada di kisaran Rp2,1 triliun sampai Rp2,18 triliun, bergantung pada rincian perhitungan yang dipakai media dalam mengutip dakwaan. Salah satu rincian yang paling sering diangkat adalah pemisahan komponen kerugian: kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.
Perbedaan angka yang beredar biasanya mengikuti sumber dokumen yang dikutip, cara membulatkan nilai, sampai apakah komponen tertentu dihitung dengan kurs tertentu atau dihitung sebagai kerugian langsung dan tidak langsung. Namun intinya tetap sama: jaksa menilai ada kerugian negara dalam jumlah sangat besar dan itulah yang akan diuji di ruang sidang.

Dugaan aliran dana dan kaitannya dengan investasi Google
Dakwaan juga menyinggung dugaan bahwa Nadiem menerima Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam konstruksi jaksa, dugaan aliran ini dikaitkan dengan rangkaian peristiwa investasi dan relasi bisnis yang dinilai beririsan dengan pengadaan Chromebook serta ekosistem pendukungnya.
Perlu digarisbawahi, ini adalah posisi dakwaan, yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Di tahap awal, jaksa membangun cerita besar, sementara pembela akan mematahkan cerita itu dengan dokumen, logika peristiwa, dan bantahan soal keterkaitan langsung antara kebijakan publik dengan keuntungan pribadi.
Mengapa Chromebook dinilai bermasalah untuk banyak sekolah
Jaksa menyebut salah satu masalah pokoknya adalah kecocokan perangkat untuk sekolah di wilayah dengan keterbatasan internet. Narasi yang muncul adalah adanya pertimbangan teknis di internal kementerian yang tidak merekomendasikan Chromebook karena dinilai tidak efektif untuk wilayah yang akses internetnya minim, namun Chromebook tetap didorong.
Selain itu, pengadaan juga dipersoalkan dari sisi harga dan proses penetapan kebutuhan. Di ruang sidang, perdebatan “cocok tidak cocok” biasanya tidak berhenti pada opini, tetapi masuk ke data: peta akses internet, kebutuhan sekolah, model penggunaan, hingga bagaimana perangkat itu dipakai di kelas nyata.
“Di sini persidangan akan menguji satu hal yang sering luput dalam debat warganet: apakah barang yang dibeli negara itu benar benar menjawab problem lapangan, atau hanya tampak modern di atas kertas.”
Apakah Nadiem korban
Mungkin saja, tapi belum bisa dipastikan. Yang sudah bisa dipastikan dari fakta proses:
- Nadiem sudah didakwa dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dengan tuduhan pengaturan spesifikasi/tender yang menguntungkan ekosistem Google dan menimbulkan kerugian negara.
- Praperadilan Nadiem ditolak PN Jakarta Selatan, artinya secara prosedural penetapan tersangka dinilai sah pada tahap itu (ini bukan vonis bersalah, tapi sinyal bahwa hakim praperadilan melihat proses penyidikan memenuhi syarat formil).
- Nadiem membantah menerima Rp809,59 miliar dan menyatakan uang itu bukan masuk kantong pribadinya.
Jadi, kalau definisi “korban” adalah “ditarik ke pengadilan padahal tidak ada perbuatan pidana”, itu baru bisa teruji setelah pembuktian: saksi, audit, dokumen tender, alur investasi, dan hubungan kepentingan.
Kejanggalan yang sering dipersoalkan publik (dan bagaimana statusnya sekarang)
Di bawah ini bukan kesimpulan, tapi titik yang biasanya dipakai orang untuk menilai ada kriminalisasi kebijakan atau ada yang janggal.

1. Ini kebijakan publik atau korupsi pengadaan
Di banyak perkara pengadaan, garisnya tipis: kebijakan memilih model tertentu bisa sah, tapi jadi problem bila ada rekayasa spesifikasi, konflik kepentingan, atau keuntungan pribadi. Dalam dakwaan, jaksa menekankan spesifikasi dibuat cocok untuk Chrome dan tujuan “mengunci” ekosistem.
Kalau pembelaan bisa menunjukkan pemilihan itu berbasis kajian teknis, kebutuhan pendidikan, dan prosedur wajar, narasi “kriminalisasi kebijakan” menguat. AP juga mencatat pihak Nadiem menyatakan keputusan dibuat oleh tim teknis dan Nadiem sudah melepas kepemilikan.
2. Debat “Chromebook tidak cocok di daerah minim internet”
Jaksa menonjolkan isu ini sebagai alasan pengadaan dinilai menyimpang dan merugikan, termasuk klaim tim riset menolak rekomendasi Chromebook.
Ini akan jadi pertarungan ahli: apakah benar perangkat itu tidak usable, apakah ada skema offline, bagaimana kondisi jaringan sekolah sasaran, dan bagaimana desain program digitalisasi saat pandemi.
3. Angka kerugian dan komponen CDM
Rincian yang sering beredar: kerugian negara ditopang oleh kemahalan Chromebook (sekitar Rp1,56 triliun) dan CDM (sekitar Rp621 miliar/US$44,05 juta) yang disebut tidak perlu dan tidak bermanfaat.
Kalau di sidang nanti metode auditnya lemah (pembanding harga tidak apple-to-apple, asumsi salah, atau manfaat CDM ternyata relevan), itu akan terlihat dari bantahan ahli dan silang pendapat.
4. Klaim “ada audit negara yang membersihkan”
Tim kuasa hukum Nadiem pernah menyatakan proyek Chromebook “lolos” dalam audit negara (narasi pembelaan).
Yang perlu dicermati: audit apa, periodenya kapan, ruang lingkupnya apa (kepatuhan? kinerja? kerugian?), dan apakah audit itu membahas “konflik kepentingan/rekayasa tender” atau hanya aspek administrasi program.
5. Tuduhan manfaat Rp809 miliar dan kaitan investasi Google
Ini salah satu bagian paling krusial: jaksa menyebut Nadiem “diuntungkan” sekitar 809 miliar rupiah dan mengaitkannya dengan investasi Google ke entitas yang terkait Gojek/AKAB.
Pembelaan Nadiem menolak: “tidak masuk kantong saya” dan menyebut transaksi korporasi.
Di sidang, yang menentukan bukan opini, tapi alur uang, posisi Nadiem saat transaksi, beneficial ownership, dan apakah ada quid pro quo yang bisa dibuktikan.
6. Proses sidang pakai KUHAP baru
Sidang Nadiem memakai KUHAP baru karena konteks masa peralihan dan asas yang lebih menguntungkan terdakwa.
Ini bukan “kejanggalan substansi”, tapi bisa memengaruhi teknis pembuktian dan strategi.
Apakah Nadiem “seperti Tom Lembong”
Ada kemiripan di level persepsi publik (tokoh besar, kebijakan ekonomi/pendidikan, narasi “kriminalisasi kebijakan”), tetapi status hukumnya berbeda jauh.
Tom Lembong: sudah sempat diputus pengadilan, lalu dapat abolisi
- Tom Lembong pernah divonis (contoh pemberitaan: divonis 4,5 tahun dalam perkara impor gula, lalu ia tetap menyatakan tak punya mens rea/niat jahat).
- Setelah itu, Presiden memberi abolisi dan DPR menyetujui (ada dokumen surat presiden yang disebut di pemberitaan).
- Beberapa lembaga kajian hukum menilai praktik abolisi/amnesti pada perkara korupsi memunculkan perdebatan soal konsistensi penegakan hukum.
Poin penting: abolisi bukan putusan “tidak bersalah” dari pengadilan. Abolisi adalah keputusan politik-konstitusional yang menghentikan proses/akibat hukum tertentu. Jadi kalimat “Tom sebenarnya tidak korupsi” itu tidak bisa dipastikan hanya dari abolisi; yang pasti adalah prosesnya dihentikan lewat abolisi, sementara dinamika pembuktian di pengadilan sudah sempat berjalan dan menghasilkan putusan pada satu tahap.
Nadiem: baru masuk babak pembuktian
Nadiem baru mulai diadili dan masih di tahap awal. Ia memang membantah dan tim hukumnya menyebut dakwaan lemah, tetapi belum ada putusan sela/putusan akhir yang bisa dijadikan dasar menyamakan dengan Tom.
Kronologi perkara: dari program digitalisasi sampai duduk di kursi terdakwa
Perkara ini panjang dan tidak lahir dalam semalam. Ia berangkat dari program pengadaan perangkat untuk sekolah, lalu berkembang menjadi penyelidikan, penetapan tersangka, gugatan praperadilan, hingga akhirnya masuk tahap penuntutan dan persidangan. Garis besarnya memperlihatkan bagaimana kebijakan publik bisa berubah menjadi sengketa hukum ketika ada dugaan konflik kepentingan dan kerugian negara.

Selain jalur formal, prosesnya juga diiringi dinamika komunikasi publik: bantahan, pernyataan siap bekerja sama, sampai munculnya dukungan kelompok tertentu di luar pengadilan ketika sidang dimulai.
Jejak uji coba dan penolakan sebelum era Nadiem
Salah satu bagian yang ramai dikutip adalah kisah sebelum Nadiem menjabat. Ada cerita mengenai rencana pembelian Chromebook di wilayah 3T yang pernah dicoba, lalu disebut tidak berjalan efektif karena kendala penggunaan di lapangan. Setelah pengalaman itu, muncul pula penjelasan bahwa regulasi tertentu pada masa sebelumnya tidak menonjolkan Chrome OS sebagai sistem operasi yang menjadi rujukan utama.
Di sisi jaksa, bagian ini dipakai sebagai pijakan untuk menilai bahwa dorongan penggunaan Chromebook bukan sesuatu yang netral, karena sudah ada catatan pengalaman yang dianggap tidak mendukung. Di sisi pembela, bagian ini bisa dipatahkan dengan argumen bahwa teknologi berubah, kebutuhan berubah, dan program digitalisasi tidak bisa diukur hanya dari satu episode uji coba.
Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan
Pada tahap penyidikan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga menyebut soal spesifikasi pengadaan yang dinilai mengarah pada satu sistem tertentu, serta menyinggung adanya pertemuan dengan pihak terkait sebelum pemilihan.
Di fase ini, ruang publik mulai memetakan perkara bukan hanya sebagai isu pengadaan, tetapi juga isu relasi pejabat publik dengan ekosistem bisnis teknologi. Narasinya berkembang cepat: dari “pengadaan laptop” menjadi “penguasaan ekosistem”, dari “program sekolah” menjadi “konflik kepentingan”.
Praperadilan di PN Jaksel: status tersangka tetap sah
Nadiem sempat mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka, termasuk mempersoalkan pemenuhan alat bukti dan prosedur administrasi. Namun permohonan praperadilan ditolak, dan pengadilan menyatakan proses penyidikan serta penetapan tersangka telah sesuai hukum acara.
Putusan praperadilan ini penting karena biasanya menjadi “gerbang” untuk melihat arah perkara. Setelah ditolak, jalur kasus cenderung melaju lebih cepat ke penuntutan, kecuali muncul faktor lain seperti kesehatan terdakwa atau strategi pemisahan berkas yang memengaruhi jadwal sidang.
Penundaan sidang Desember dan alasan kesehatan
Berkas perkara dilimpahkan sebelum KUHAP baru berlaku, dan sidang dakwaan semula dijadwalkan pada pertengahan Desember 2025. Namun sidang dua kali ditunda karena Nadiem masih menjalani pemulihan pascaoperasi, sehingga pembacaan dakwaan baru terlaksana pada awal Januari 2026 saat aturan KUHP dan KUHAP baru sudah berlaku.
Penundaan inilah yang kemudian membuat majelis menyebut perkara ini unik, karena di atas kertas pelimpahan terjadi di rezim lama, tetapi praktik persidangan berjalan di rezim baru.
Pihak lain yang ikut terseret: terdakwa lain, buron, dan jejaring pengadaan
Jaksa tidak menempatkan perkara ini sebagai tindakan tunggal. Nama Nadiem diposisikan sebagai tokoh kunci, namun perkara disebut melibatkan pihak lain, termasuk pejabat terkait di kementerian serta konsultan, dan ada nama mantan staf khusus yang disebut masih buron. Ini membuat sidang Nadiem tidak berdiri sendiri, karena pembuktian bisa saling terkait dengan berkas para terdakwa lain.
Di level narasi, struktur perkara yang melibatkan banyak pihak juga memperlihatkan bagaimana pengadaan pemerintah berjalan melalui banyak simpul: perencanaan, penetapan spesifikasi, pemilihan metode belanja, sampai eksekusi di lapangan. Ketika satu simpul diduga menyimpang, simpul lain ikut diperiksa.
Terdakwa lain, buron, dan pihak yang disebut diperkaya
Penyebutan pihak lain dalam perkara ini membuat perhatian publik melebar. Bagi pembuktian, rantai aktor penting untuk menjawab pertanyaan siapa yang mengambil keputusan teknis, siapa yang menyetujui administrasi, dan siapa yang mengendalikan arah kebijakan di titik tertentu.
Bagi pembelaan, keberadaan banyak pihak juga bisa menjadi dasar argumentasi bahwa keputusan pengadaan bukan keputusan satu orang, melainkan keputusan institusional yang melibatkan banyak unit dan banyak tahapan. Itu sebabnya sidang berikutnya kemungkinan akan dipenuhi pembacaan dokumen, pemanggilan saksi internal, dan pembandingan peran masing masing.
Jalur e Katalog dan SIPLah dalam dakwaan
Dalam dakwaan, pengadaan disebut terjadi melalui e Katalog maupun aplikasi SIPLah pada tahun anggaran 2020 sampai 2022, dan jaksa menilai proses itu dilakukan tanpa evaluasi harga dan tanpa dukungan referensi harga. Ini menjadi salah satu titik teknis yang biasanya akan diperebutkan lewat saksi ahli pengadaan, audit, dan pembanding harga pasar.
Dari sini terlihat bahwa perkara tidak akan berhenti pada pertanyaan “Chromebook bagus atau tidak”. Ia akan turun sampai ke level prosedur: bagaimana harga satuan disusun, apa data dukungnya, siapa yang menyetujui, dan di tahap mana kontrol internal seharusnya bekerja.
Kenapa KUHAP baru ikut jadi sorotan utama sidang ini
Di tengah derasnya isu korupsi, hal yang lumayan teknis justru mencuri panggung: keputusan memakai KUHAP baru. Biasanya pembaca berita melewati bagian ini karena terasa legalistik, padahal di ruang sidang, hukum acara sering menentukan ritme, strategi, dan ruang gerak para pihak.
Majelis, jaksa, dan penasihat hukum sama sama menegaskan bahwa prinsip yang dipakai adalah ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, dan hal itu yang dijadikan alasan memakai KUHAP baru pada saat sidang dibuka.
Asas lex mitior dan kesepakatan para pihak
Asas yang sering disebut dalam masa transisi adalah lex mitior, yaitu peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan. Pada sidang ini, kesepakatan para pihak membuat majelis punya dasar kuat untuk menetapkan KUHAP baru dipakai tanpa memperpanjang debat prosedural.
Kalimat kuncinya ada di kesepakatan: penasihat hukum dan jaksa sama sama menyatakan setuju, sehingga majelis bisa menutup bagian prosedural dengan cepat dan melanjutkan ke substansi perkara. Ini langkah yang menghemat waktu, tetapi konsekuensinya bisa merembet ke teknis sidang berikutnya.
Konsekuensi teknis yang mungkin terasa di proses persidangan
Peralihan hukum acara sering terasa di detail. Ia bisa memengaruhi bagaimana keberatan diajukan, bagaimana pemeriksaan saksi diatur, sampai bagaimana majelis menilai keberlakuan pasal transisi di tengah jadwal sidang yang padat.
Inilah mengapa pembaca yang hanya menunggu “vonis” kadang kaget, karena pertarungan sesungguhnya sering terjadi di ruang prosedur. Saat publik sibuk memperdebatkan “siapa benar siapa salah”, pengadilan berjalan dengan daftar langkah yang harus dipenuhi satu per satu.
Pertarungan pembuktian: tiga isu yang kemungkinan paling panas di ruang sidang
Setelah dakwaan dan eksepsi, persidangan akan memasuki fase yang lebih menentukan: pembuktian. Pada fase ini, narasi media akan bertemu bukti, saksi, ahli, dan dokumen. Di titik inilah klaim “diduga” diuji menjadi “terbukti” atau sebaliknya.
Kalau melihat benang merah dari dakwaan dan bantahan, setidaknya ada beberapa isu yang tampak akan jadi arena tarik menarik paling keras.
Uji konflik kepentingan: relasi jabatan publik dan kepentingan bisnis
Jaksa membangun narasi bahwa kepentingan pendidikan dikorbankan demi kepentingan bisnis, termasuk soal penguatan satu ekosistem tertentu. Di pengadilan, isu ini biasanya dibuktikan lewat rangkaian komunikasi, pertemuan, keputusan, dan apakah ada keuntungan yang benar benar dinikmati terdakwa.
Di sisi lain, Nadiem menolak narasi aliran manfaat dan menyebutnya transaksi korporasi yang tidak masuk ke kantongnya. Benturan dua narasi inilah yang akan menentukan apakah perkara berhenti di dugaan atau naik menjadi pembuktian motif yang kuat.
Uji kerugian negara: pembanding harga dan proses evaluasi
Jaksa menyinggung kemahalan harga dan menilai pengadaan dilakukan tanpa survei data dukung pada penyusunan harga satuan, serta tanpa evaluasi harga. Pada tahap pembuktian, publik biasanya akan melihat perdebatan angka: metode menghitung kemahalan, pembandingnya apa, apakah ada produk substitusi, dan apakah mekanisme e Katalog dan SIPLah membuat harga otomatis “wajar” atau justru membuka celah.
Di sinilah permainan dokumen dan ahli akan terasa. Satu tabel harga bisa jadi kunci, satu memo internal bisa jadi penentu, dan satu kesaksian tentang siapa yang memberi arahan bisa membalik persepsi.
Uji kebutuhan dan manfaat CDM bagi sekolah
Komponen CDM disebut sebagai pengadaan yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam dakwaan. Ini akan menjadi pertarungan teknis antara argumentasi jaksa dan pembelaan yang mungkin menghadirkan ahli teknologi pendidikan serta manajemen perangkat.
Pada saat yang sama, pertanyaan publik yang sederhana tetap menggantung: kalau benar targetnya sekolah di daerah sulit internet, perangkat dan sistem pengelolaannya memang disiapkan untuk kondisi itu, atau disiapkan untuk kondisi ideal yang belum tentu ada di lapangan.
Suasana di luar ruang sidang: dukungan ojol, simbol publik, dan tekanan opini
Keramaian tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Kehadiran pendukung di luar pengadilan, termasuk pengemudi ojek daring yang membawa poster dan meneriakkan dukungan, membuat pembukaan sidang terasa seperti peristiwa besar yang dipantau dari berbagai sudut.
Di Indonesia, sidang figur besar memang hampir selalu menjadi pertarungan dua panggung: panggung hukum di ruang sidang, dan panggung persepsi di luar gedung. Dan keduanya sama sama memengaruhi cara publik menilai proses.
Mengapa perkara ini menarik perhatian publik luas
Alasannya berlapis. Pertama, latarnya pendidikan, sektor yang menyentuh keluarga di mana mana. Kedua, teknologinya dekat dengan kehidupan sehari hari. Ketiga, tokohnya figur populer. Keempat, angka kerugiannya besar, sehingga wajar jika publik merasa perlu tahu detailnya.
Ketika empat hal ini bertemu, sidang terasa seperti “event nasional”. Namun tetap perlu diingat, hukum acara tidak bergerak dengan ritme trending topic. Ia bergerak dengan ritme pembuktian.
Agenda sidang berikutnya: dari tanggapan jaksa sampai pembuktian panjang
Setelah eksepsi disampaikan, tahap berikutnya biasanya adalah respons jaksa terhadap eksepsi, lalu majelis mempertimbangkan putusan sela, sebelum masuk pemeriksaan saksi dan pembuktian pokok perkara. Di titik itu, publik akan mulai melihat apakah majelis memandang dakwaan sudah cermat dan memenuhi syarat formil, atau ada bagian yang perlu dikoreksi.
Bila perkara lanjut ke pembuktian, durasinya bisa panjang karena melibatkan dokumen pengadaan, audit, saksi internal kementerian, saksi penyedia, hingga ahli teknologi dan ahli pengadaan. Sidang Nadiem, dengan banyak simpul aktor dan item pengadaan, hampir pasti tidak selesai dalam beberapa kali persidangan saja.
Ancaman hukuman yang disangkakan dalam perkara ini
Perkara tipikor seperti ini membawa ancaman pidana yang berat. Dalam berbagai pemberitaan, pasal yang disangkakan disebut memiliki ancaman maksimal hingga puluhan tahun penjara, bahkan terdapat penjelasan bahwa ancaman hukuman bisa sangat tinggi tergantung konstruksi pasal yang dipakai jaksa.
Di luar ancaman pidana badan, perkara tipikor umumnya juga berkaitan dengan uang pengganti, perampasan aset, dan konsekuensi reputasi yang panjang. Namun semua itu masih berada di ujung jalan, karena sidang baru memasuki gerbang awal: dakwaan, eksepsi, dan penetapan hukum acara.