Rencana pembentukan holding perkebunan kembali jadi perbincangan panas setelah Ketua DPD RI mengingatkan bahwa langkah tersebut bisa berpotensi menabrak aturan yang sudah jelas tertulis dalam PP 26 2021 serta Undang Undang Antimonopoli. Sorotan ini muncul karena rencana penggabungan besar besaran di sektor perkebunan dianggap belum menunjukkan kajian matang, terutama soal persaingan usaha dan porsi kendali negara terhadap aset strategis. Banyak yang mempertanyakan apakah holding ini benar benar mampu memperkuat industri atau justru menciptakan kekuasaan tunggal yang sulit dikontrol.
Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong rencana ini sebagai bagian dari transformasi BUMN agar lebih efisien dan punya daya saing global. Namun, suara kehati hatian makin keras terdengar, terutama dari para legislator yang sejak awal menekankan bahwa kebijakan sebesar ini tidak boleh diambil terburu buru. Artikel ini membahas lebih dalam alasan penolakan, apa saja yang disorot Ketua DPD, hingga gambaran risiko yang muncul di lapangan.
Peringatan Ketua DPD Soal Pelanggaran Aturan yang Sudah Jelas
Sebelum masuk ke dinamika politik dan bisnisnya, penting memahami dulu konteks pernyataan Ketua DPD RI yang menilai rencana ini berpotensi menabrak PP 26 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Aturan ini mengatur bagaimana tata kelola perkebunan harus dijalankan, mulai dari pengawasan, pembinaan, sampai struktur pengelolaan usaha. Ketika pemerintah mendorong holding yang sangat besar, muncul pertanyaan apakah model baru ini masih sejalan dengan prinsip yang sudah ditetapkan.
Ketua DPD menyebut bahwa sektor perkebunan tidak bisa dikelola dengan pola yang menyeragamkan semua perusahaan, karena setiap komoditas, wilayah, dan kondisi tanah punya karakteristik berbeda. Jika dipaksakan berada dalam satu kendali besar, dikhawatirkan terjadi penyimpangan kebijakan dan ketidakadilan pembagian sumber daya antara daerah.
Risiko Penyeragaman Kebijakan di Berbagai Wilayah
Dalam praktiknya, holding perkebunan berpotensi membuat keputusan bersifat sentralistik. Perusahaan di daerah bisa kehilangan ruang berinovasi dan menyesuaikan diri dengan kondisi lokal. Kebijakan yang seragam untuk perkebunan sawit, tebu, karet, atau komoditas lain dianggap terlalu menyederhanakan kenyataan lapangan yang begitu kompleks.
Ketua DPD juga menyoroti kemungkinan terjadinya penurunan kualitas layanan pembinaan kepada petani plasma atau mitra kebun. Dalam struktur yang terlalu besar, hubungan antara pusat dan lapangan semakin berjarak dan rawan miskomunikasi. Hal seperti ini dikhawatirkan berdampak langsung pada rantai produksi.
Kekhawatiran Soal Hilangnya Kendali Daerah
Holding besar biasanya dipusatkan di ibu kota atau satu kota strategis, sehingga pemerintah daerah merasa tidak lagi punya ruang untuk ikut menentukan arah pembangunan perkebunan di wilayahnya sendiri. Ketua DPD memandang ini sebagai ancaman bagi keberlanjutan pembangunan daerah yang selama ini mengandalkan sektor perkebunan sebagai tulang punggung perekonomian.
Sorotan Soal UU Antimonopoli dalam Rencana Holding
Setelah membahas PP 26 2021, kini bergeser ke poin lain yang disampaikan Ketua DPD yakni potensi pelanggaran terhadap Undang Undang Antimonopoli. Holding yang menyatukan begitu banyak perusahaan berpotensi menciptakan dominasi pasar dalam skala besar. Ketika satu payung besar menguasai hampir seluruh rantai produksi, risiko monopoli atau oligopoli makin besar.
Ketua DPD RI mengingatkan bahwa keberadaan antimonopoli bukan semata aturan hukum, tetapi juga prinsip dasar untuk menjaga pasar tetap sehat. Jika persaingan hilang, yang dirugikan bukan hanya perusahaan swasta, tetapi juga masyarakat dan petani yang mungkin sulit mendapatkan harga adil.
Risiko Dominasi Harga dan Pasar
Holding besar bisa mengatur harga beli bahan baku, harga jual produk, hingga distribusi. Bila tidak ada pesaing yang sepadan, mekanisme pasar terancam tidak berjalan. Petani plasma bisa saja kehilangan posisi tawar, sementara harga di pasar domestik bisa berubah mengikuti keputusan internal holding, bukan lagi berdasarkan dinamika supply dan demand.
Beberapa ekonom menyebut bahwa pembentukan holding tanpa pengawasan ketat dapat menutup pintu masuk bagi pemain baru. Dunia usaha menjadi stagnan, inovasi melambat, dan pasar makin tidak variatif. Situasi seperti ini pernah terjadi di beberapa sektor industri lain dan membawa pengalaman kurang menyenangkan.
Kekhawatiran Hilangnya Spirit Persaingan Sehat
Dalam usaha perkebunan, persaingan sehat sangat penting untuk menjaga kualitas produk. Saat hanya ada satu pemain besar, potensi penurunan standar sangat mungkin terjadi. Tanpa dorongan kompetisi, efisiensi sulit tercapai dan inovasi bisa berhenti berkembang. Ketua DPD menilai hal ini harus jadi pertimbangan serius sebelum pemerintah memaksakan rencana holding.
Alasan Pemerintah Tetap Dorong Rencana Holding
Walaupun banyak kritik, pemerintah punya alasan kuat mengapa holding perkebunan dianggap perlu. Dalam beberapa tahun terakhir, performa BUMN perkebunan dinilai belum optimal. Banyak perusahaan terjebak konflik lahan, produktivitas stagnan, dan tidak memiliki daya saing global. Pemerintah percaya bahwa dengan digabungkan, perusahaan negara bisa lebih efisien dan mudah dikendalikan.
Namun, alasan ini dinilai belum cukup menjelaskan bagaimana holding bisa menyelesaikan persoalan struktural yang sudah lama membelit sektor ini. Ketua DPD dan sejumlah pihak lain menilai pembenahan internal jauh lebih penting ketimbang mengubah struktur kepemilikan.
Klaim Efisiensi yang Masih Dipertanyakan
Pemerintah sering menyebut bahwa efisiensi biaya akan meningkat dengan adanya holding. Namun, Ketua DPD mengingatkan bahwa efisiensi tidak hanya soal penggabungan administrasi. Di lapangan, masalah produktivitas kebun, konflik agraria, dan manajemen lingkungan jauh lebih menentukan.
Ada yang menganggap bahwa holding sebenarnya hanya memindahkan masalah dari banyak perusahaan menjadi satu masalah besar dalam satu wadah. Jika tidak dibenahi secara fundamental, persoalan yang sama akan kembali muncul.
Target Daya Saing Global Belum Ditopang Strategi Jelas
Holding disebut akan memudahkan perusahaan masuk ke pasar global dan menarik investor besar. Namun, kritik muncul karena pemerintah belum menunjukkan strategi konkret seperti apa daya saing baru yang ingin diciptakan. Ketua DPD mengingatkan bahwa pasar global tidak hanya menilai ukuran perusahaan, tetapi juga kualitas produk, keberlanjutan lingkungan, dan stabilitas hubungan dengan petani.
Ketegangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Satu poin lain yang ikut mengemuka adalah ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah. Banyak daerah yang sangat bergantung pada sektor perkebunan merasa khawatir akan tersingkir dari proses pengambilan keputusan. Ketua DPD yang berasal dari daerah memahami keresahan ini dan menyuarakannya dalam pernyataan publik.
Model holding membuat alur koordinasi menjadi lebih panjang. Pusat bisa jadi tidak memahami kondisi khusus setiap daerah, sementara daerah merasa kewenangannya berkurang. Ketegangan seperti ini bisa berdampak pada jalannya proyek perkebunan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Potensi Terganggunya Program Lokal
Program pembinaan petani, kemitraan plasma, hingga proyek peningkatan produktivitas biasanya berjalan dengan pola yang berbeda di tiap wilayah. Ketika semuanya disatukan dalam kebijakan holding, banyak daerah merasa khawatir program program mereka terganggu atau bahkan dihapus. Ketua DPD menekankan perlunya menghormati keunikan daerah dalam pembangunan perkebunan.
Suara Petani yang Semakin Jauh dari Pengambil Kebijakan
Selama ini petani memiliki akses cukup jelas ke perusahaan BUMN di daerah. Jika holding mengubah struktur organisasi secara drastis, akses itu bisa mengecil. Petani merasa semakin jauh dari pusat pengambilan kebijakan dan tidak lagi punya ruang menyampaikan keluhan atau aspirasi.
Reaksi Publik dan Sikap Pelaku Usaha Perkebunan
Di luar pemerintah dan DPD, reaksi publik juga cukup beragam. Sebagian mendukung karena percaya bahwa sektor perkebunan memang butuh gebrakan baru. Namun sebagian lain menilai rencana ini terlalu berisiko dan bisa memicu masalah baru.
Pelaku usaha swasta misalnya, mengkhawatirkan persaingan yang tidak lagi setara. Sementara petani plasma mencemaskan harga beli hasil kebun mereka menjadi tidak stabil. Akademisi dan ekonom pun ikut mengingatkan agar pemerintah lebih berhati hati agar tidak menciptakan kekuasaan tunggal yang sulit dikendalikan.