Nama Ketua DPRD Bengkayang, Martinus Kajot, sempat jadi bahan perbincangan publik karena rangkaian pemberitaan yang menyorot kehidupan pribadinya. Perkara ini muncul dari kisah hubungan Kajot dengan seorang guru SMK di Bengkayang bernama Putri Lusiando, lalu bergeser menjadi isu etika jabatan setelah keluarga pihak perempuan dan sejumlah warga mendesak Badan Kehormatan DPRD mengambil sikap.
Di sisi lain, Kajot juga dikutip media membenarkan bahwa ia sudah berulang kali menikah, dengan penjelasan bahwa perkawinan dilakukan secara adat dan belum pernah dicatatkan. Klaim inilah yang kemudian ikut memperpanas debat publik, karena menyentuh ranah moral, administrasi kependudukan, sampai citra lembaga DPRD.
Kontroversi yang kembali ramai dibicarakan
Peristiwa ini sebenarnya bukan cerita baru. Pemberitaan tentang hubungan Kajot dan Putri Lusiando sudah muncul sejak tahun 2016, lalu kembali diangkat media lain pada 2020 dengan angle yang lebih keras karena menyorot jumlah perkawinan Kajot dan reaksi keluarga.
Benih persoalan bermula dari kisah lamaran yang ditolak
Dalam laporan media pada 2016, pihak keluarga Putri disebut tidak memberi restu saat Kajot menyampaikan niat melamar. Putri juga disebut berprofesi sebagai guru di SMK 2 Bengkayang. Penolakan keluarga ini lalu memicu cerita lanjutan yang membuat persoalan melebar ke ruang publik, bukan lagi sekadar urusan dua orang dewasa.
Setelah itu, muncul narasi yang menyebut Kajot tetap mendatangi rumah keluarga Putri, sementara pihak keluarga menilai cara yang ditempuh sudah tidak pantas untuk seorang pejabat publik.
Protes warga dan dorongan agar Badan Kehormatan bergerak
Dalam pemberitaan 2020, keluarga dan warga disebut sempat mendatangi kantor DPRD membawa spanduk dan meminta Badan Kehormatan menuntaskan dugaan pelanggaran etik yang dikaitkan dengan Ketua DPRD. Mereka juga menuntut adanya langkah cepat agar marwah lembaga tidak ikut tercoreng oleh polemik yang menyangkut pimpinan.
Aksi desakan semacam ini lazim terjadi ketika publik merasa persoalan pribadi pejabat sudah merembet ke ranah kepercayaan masyarakat. Di titik ini, yang diuji bukan hanya benar tidaknya isu, tetapi juga seberapa siap institusi memberi ruang klarifikasi sekaligus menjaga standar etik.
Apa yang dipersoalkan keluarga dan masyarakat
Sorotan publik dalam kasus ini, berdasarkan rangkuman pemberitaan, tidak berdiri pada satu isu tunggal. Ada beberapa lapis persoalan yang saling menumpuk, mulai dari dugaan tindakan yang dianggap tidak patut, status relasi, sampai soal catatan perkawinan yang diklaim tidak pernah dibuat.
Tuduhan perilaku tidak patut dan jejak di media sosial
Salah satu sumber pada 2020 menuliskan bahwa keluarga pihak perempuan keberatan karena adanya unggahan foto kemesraan dan klaim bahwa hal itu mencemarkan nama baik keluarga. Media tersebut juga menyebut adanya foto yang dikaitkan dengan situasi berdua di kamar hotel, yang oleh keluarga dipandang melukai kehormatan keluarga.

Poin pentingnya bukan pada sensasi fotonya, tetapi pada reaksi publik: ketika seorang pejabat memamerkan urusan pribadi, maka publik cenderung menariknya menjadi ukuran kelayakan moral. Dalam kasus pejabat legislatif, citra personal sering dianggap menyatu dengan citra lembaga, suka atau tidak.
Status hubungan dan pertanyaan soal kepatutan pejabat publik
Masih dari pemberitaan 2020, Kajot disebut saat itu “masih berstatus menikah”, sementara pihak perempuan digambarkan lajang. Situasi ini memicu pertanyaan kepatutan, terutama karena polemik tidak dibahas di ruang privat, melainkan menjadi konsumsi warga dan media.
Di level masyarakat, isu seperti ini biasanya memantik dua reaksi sekaligus. Pertama, reaksi moral berbasis norma sosial lokal. Kedua, reaksi administratif berbasis pertanyaan sederhana: status sebenarnya bagaimana, dan apakah semua sesuai aturan negara.
Penjelasan dari pihak yang bersangkutan dalam pemberitaan
Di tengah arus kritik, sejumlah media juga memuat pernyataan Kajot yang menanggapi isu utama, termasuk soal jumlah perkawinan yang disebut sampai sebelas kali. Dalam narasi ini, Kajot tidak sekadar membantah, tetapi justru mengakui angka tersebut sambil memberi versi penjelasannya.
Pengakuan soal sebelas kali menikah dan alasan yang disampaikan
Dalam artikel 2020, Kajot dikutip membenarkan bahwa ia tercatat sudah sebelas kali menikah. Ia juga memberi gambaran bahwa para istrinya telah meninggalkannya, ada yang hanya beberapa bulan menikah lalu pergi bekerja ke luar negeri.
Pernyataan seperti ini, dalam konteks berita, biasanya memancing pembacaan publik yang beragam. Ada yang fokus pada angka sebelas dan menganggapnya sebagai indikator tabiat. Ada juga yang fokus pada penjelasan “ditinggalkan” dan menganggapnya sebagai problem rumah tangga yang seharusnya berhenti di ranah privat. Masalahnya, situasi sudah telanjur menjadi isu publik.
Klaim menikah secara adat dan belum pernah dicatatkan
Bagian yang paling memantik debat adalah klaim bahwa perkawinan dilakukan secara adat dan “belum pernah dicatat” di kantor catatan sipil, sehingga ia menyebut tidak punya surat nikah. Klaim serupa juga muncul dalam pemberitaan lain yang menggambarkan bahwa Kajot menikah di kampung, bukan di gereja.
Di sinilah isu personal berubah menjadi isu tata kelola administrasi. Karena ketika seorang pejabat publik bicara soal status perkawinan yang tidak tercatat, publik otomatis mengaitkannya dengan kepatuhan terhadap aturan negara, bukan sekadar adat.
Mengapa pencatatan perkawinan jadi sorotan
Pencatatan perkawinan sering dianggap urusan “kertas” semata. Namun dalam banyak kasus, urusan administrasi ini menjadi penentu sah tidaknya status di mata negara, terutama untuk urusan hak dan kewajiban, perlindungan pasangan, dan kepastian hukum.
Dasar hukum umum tentang sahnya perkawinan dan kewajiban pencatatan
Dalam Undang Undang Perkawinan, Pasal 2 ayat 1 menyatakan perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya, sedangkan Pasal 2 ayat 2 menegaskan tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.

Di pasal berikutnya, Undang Undang yang sama memuat asas monogami, dengan ruang pengecualian lewat izin pengadilan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini sering jadi rujukan publik saat membahas isu pejabat yang disebut berulang kali menikah.
Risiko sosial dan administratif ketika status tidak jelas
Terlepas dari debat hukum yang sering muncul di ruang akademik, dalam praktik sosial sehari hari, perkawinan yang tidak tercatat menimbulkan masalah nyata. Mulai dari urusan dokumen keluarga, pengakuan status pasangan, sampai urusan perlindungan perempuan dan anak ketika terjadi konflik atau perpisahan.
Dalam konteks pejabat publik, risiko lain adalah hilangnya kepercayaan. Publik cenderung menuntut standar lebih tinggi: kalau urusan pribadi saja terlihat tidak tertib, bagaimana publik bisa yakin urusan negara akan dikelola tertib.
Jalur etik di DPRD dan peran Badan Kehormatan
Saat isu menyentuh moral dan kepatutan, lembaga legislatif pada dasarnya punya mekanisme etik melalui Badan Kehormatan. Mekanisme ini penting karena DPRD bukan hanya arena politik, tetapi juga institusi yang menjaga martabat dan kredibilitas di mata warga.
Tugas Badan Kehormatan memantau disiplin dan menindaklanjuti pengaduan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa Badan Kehormatan memiliki tugas memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota terhadap sumpah janji dan kode etik, meneliti dugaan pelanggaran, serta melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan, anggota, dan atau masyarakat.
Dalam aturan yang sama, dijelaskan pula bahwa pengaduan disampaikan tertulis dan pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan kepada Badan Kehormatan dalam batas waktu tertentu, serta Badan Kehormatan bisa menindaklanjuti bila pengaduan tidak diteruskan.
Kerangka ini menunjukkan bahwa desakan keluarga atau masyarakat bukan sekadar teriakan di jalan. Ada pintu formal yang bisa ditempuh, dengan syarat bukti dan identitas pelapor jelas.
Wewenang memanggil teradu dan meminta keterangan pihak terkait
Masih dalam PP 12 Tahun 2018, Badan Kehormatan berwenang memanggil anggota yang diduga melanggar untuk klarifikasi atau pembelaan, serta meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain termasuk dokumen pendukung.
Ini penting karena kasus yang ramai di media sering campur aduk antara opini, emosi, dan fakta. Mekanisme etik idealnya memisahkan mana yang bisa dibuktikan, mana yang hanya asumsi.
Jenis sanksi yang tersedia dan jalur pengumuman di rapat paripurna
Aturan yang sama menyebut bahwa jika teradu terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, usulan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan, usulan pemberhentian sementara sebagai anggota, dan atau usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan. Sanksi ditetapkan dengan keputusan Badan Kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.
Dengan kata lain, jalan keluarnya bukan sekadar “minta maaf” atau “tutup kasus”, melainkan ada spektrum sanksi yang bisa dipilih sesuai berat ringannya pelanggaran bila terbukti.
Hak membela diri dan prinsip kehati hatian
PP 12 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa anggota yang diduga melakukan pelanggaran diberi kesempatan membela diri dan atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
Kalimat ini penting agar publik tidak terjebak pada pengadilan opini. Bahkan ketika isu terasa menjengkelkan, proses etik tetap harus memberi ruang bagi klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian.
Kronologi versi media tentang dugaan pemaksaan dan ketegangan di keluarga
Selain isu jumlah perkawinan, pemberitaan 2016 juga memuat cerita tentang ketegangan saat pihak keluarga menolak restu. Di titik ini, detail kronologi menjadi sensitif, karena bisa berubah tergantung sudut pandang pelapor, teradu, dan saksi.
Cerita kunjungan berulang dan penolakan restu
Dalam laporan 2016, keluarga Putri disebut menolak niat Kajot, namun Kajot kembali datang beberapa kali. Media mengutip pihak keluarga yang menggambarkan adanya nada tinggi dan sikap memaksa saat meminta restu, termasuk dorong dorong pintu.
Penting dicatat, ini adalah narasi versi keluarga yang diberitakan media, bukan putusan lembaga etik atau putusan pengadilan. Karena itu, pembaca perlu memisahkan antara laporan peristiwa dan kesimpulan hukum.
Mengapa isu “pejabat memaksa” cepat memicu kemarahan publik
Di masyarakat, isu pemaksaan selalu sensitif karena berkaitan dengan martabat keluarga, keamanan perempuan, dan batas kuasa pejabat. Ketika pelakunya disebut sebagai pimpinan DPRD, kemarahan publik biasanya berlipat karena ada kesan relasi kuasa.
Namun tetap, jika dibawa ke jalur etik atau hukum, hal yang menentukan adalah bukti, saksi, dan prosedur, bukan seberapa keras isu dibicarakan di media sosial.
Dimensi politik yang ikut menyeret partai dan lembaga
Kajot dalam sejumlah pemberitaan disebut sebagai politisi PDI Perjuangan. Ketika isu pribadi pejabat menjadi ramai, tekanan sering mengarah ke dua titik: lembaga DPRD melalui Badan Kehormatan, dan partai politik melalui mekanisme internal.
Nama partai ikut disebut dalam pusaran pemberitaan
Laporan media 2016 menyebut Kajot sebagai politikus PDI Perjuangan, dan penolakan keluarga Putri juga dikaitkan dengan “tabiat hobi menikah” yang sudah diketahui sebelumnya.
Pada 2020, pemberitaan lain menyebut Kajot sebagai politisi asal PDI Perjuangan dan menggambarkan tuntutan warga agar Ketua DPRD mundur karena dinilai tidak bermoral.
Dalam praktik politik, partai sering berada pada posisi serba sulit. Jika diam, dianggap membiarkan. Jika cepat menghukum, dianggap ikut menghukum tanpa proses. Karena itu biasanya partai menunggu jalur etik di lembaga atau klarifikasi resmi.
Mengapa jabatan ketua membuat sorotan lebih tajam
Seorang anggota DPRD yang bermasalah bisa ditangani sebagai kasus individu. Tetapi ketika yang disorot adalah ketua, maka dampaknya cenderung melebar karena ketua menjadi wajah lembaga. Setiap rapat, keputusan, dan sikap institusi akan mudah digoyang oleh isu legitimasi.
Dalam sudut pandang komunikasi publik, ini sebabnya desakan “mundur” kerap muncul lebih cepat. Publik menuntut simbol tanggung jawab, meskipun proses etik belum selesai.
Antara ranah privat dan standar moral pejabat publik
Perdebatan klasik muncul lagi: sejauh mana kehidupan pribadi pejabat bisa dijadikan ukuran kelayakan. Tidak ada jawaban yang seragam, karena tiap daerah punya norma sosial berbeda. Tetapi ada pola yang cukup konsisten.
Ketika urusan pribadi dibawa ke ruang publik, kontrol publik ikut masuk
Dalam kasus ini, setidaknya ada dua pemicu yang membuat urusan pribadi menyeberang ke ruang publik. Pertama, adanya aksi keluarga dan warga yang mendatangi DPRD, sehingga isu masuk jalur kelembagaan. Kedua, adanya pemberitaan soal unggahan foto yang dianggap memamerkan relasi, sehingga warga merasa berhak menilai.
Begitu isu masuk ruang publik, pejabat tidak lagi bisa memakai logika “ini urusan rumah tangga”. Publik akan bertanya, apakah perilaku itu selaras dengan sumpah jabatan, kepatutan, dan citra DPRD.
Standar moral sering berjalan berdampingan dengan standar administrasi
Menariknya, dalam kasus ini, kritik moral berjalan bareng kritik administratif. Kajot bukan hanya disorot karena hubungan dengan Putri Lusiando, tetapi juga karena pengakuan soal perkawinan yang tidak dicatat.
Sementara masyarakat menilai dari sisi kepantasan, negara menilai dari sisi tertib administrasi. Dan bagi pejabat publik, dua duanya sama penting, karena dua duanya memengaruhi kepercayaan.
Cara membaca polemik ini dengan kepala dingin
Polemik yang menyangkut perempuan, keluarga, dan pejabat publik mudah sekali berubah jadi drama tanpa ujung. Karena itu, ada beberapa prinsip yang bisa dipakai pembaca untuk tetap waras saat mengikuti kabar semacam ini.
Bedakan laporan media, pengakuan, dan keputusan resmi
Ada bagian yang berupa laporan pihak keluarga atau warga, ada bagian berupa pengakuan Kajot soal jumlah perkawinan, dan ada bagian berupa mekanisme yang seharusnya ditempuh melalui Badan Kehormatan. Ketiganya tidak boleh dicampur jadi satu kesimpulan tunggal.
Kalau pembaca langsung melompat dari “ramai diberitakan” menjadi “pasti bersalah”, itu namanya pengadilan opini. Sebaliknya, kalau pembaca menutup mata dan menganggap semua fitnah, itu juga tidak adil bagi pelapor.
Fokus pada prosedur, bukan pada sensasi
Aturan sudah memberi jalur. Ada pengaduan tertulis, ada penyelidikan verifikasi klarifikasi, ada kesempatan membela diri, dan ada opsi sanksi bila terbukti. Dengan fokus pada prosedur, publik bisa menuntut transparansi tanpa harus ikut menyebarkan detail yang tidak perlu.
Pada akhirnya, masyarakat berhak menagih standar etika pejabat. Tetapi hak itu akan lebih kuat kalau disalurkan lewat mekanisme yang rapi, berbasis bukti, dan menghormati prinsip kehati hatian.